Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai munculnya “penumpang gelap” dalam agenda reformasi Polri, yang berdampak justru bisa melemahkan institusi dan Pemerintahan. Ia menilai, ada pihak-pihak yang mengatasnamakan percepatan reformasi kepolisian, namun sejatinya membawa agenda lain yang sarat kepentingan politik maupun pencitraan pribadi.
Dalam keterangannya di Jakarta (13/2 ), Habiburokhman menyebut oknum tersebut kerap tampil seolah menjadi garda terdepan reformasi, padahal rekam jejaknya tidak menunjukkan kontribusi nyata saat masih memiliki kewenangan.
“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Kini mereka mengumbar cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” kisahnya.
Menurutnya, narasi yang dibangun kelompok tersebut kerap bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang telah memiliki landasan konstitusional sangat jelas. Diingatkan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30, serta diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Habiburokhman menilai, penggiringan opini tanpa dasar yang kuat berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Bahkan, diutarakan, narasi yang tidak proporsional bisa berdampak sistemik.
“Dengan kekuatan pengaruhnya, bisa saja mereka memengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,” tegasnya.
Meski demikian, politisi Fraksi Partai Gerindra itu tidak menutup mata di setiap institusi pasti ada oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, ucapnya, evaluasi dan percepatan reformasi harus tetap berada di jalur yang benar dan tidak didorong oleh kepentingan sesaat.
“Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap berada pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Jangan sampai semangat pembenahan justru disusupi kepentingan yang menyesatkan arah reformasi,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri








