Ketua Komite I DPD RI: Revisi UU Otsus Harus Pastikan Kewenangan Khusus Diakui

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Kunjungan Tim Pania Kerja (Timja) Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Papua Barat, akhir pekan ini mengharapkan revisi UU Otsus Papua mampu menjamin tegaknya kewenangan khusus dalam kerangka Otonomi Khusus.

Kewenangan Otsus yang belum ada batasan tegas Pemerintah Provinsi mendukung segala kebijakan daerah sesuai tujuan dari Otsus. Selain itu, masalah tumpang tindih UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan melalui Kementerian Lembaga kurang mendukung posisi UU No: 21/2001 Tentang Otsus Papua Dan Papua Barat.

Hal ini terangkat dalam pertemuan Tim Kerja Otsus Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Papua Barat. Timja Otsus Papua dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I, Djafar Alkatiri dan dihadiri senator Dapil Papua Barat, Filep Wamafma, Husain Alting Syah (Maluku Utara), Abdurahman Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Jialyka Maharani (Sumsel).

Rombongan Timja Otsus diterima Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Turut hadir Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Ketua Fraksi Otsus Papua Barat, George Dedaida, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, Dewan Adat Papua Barat, Kepala Bappeda, Kabiro Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah Papua Barat.

Fachrul mengapresiasi atas penyambutan Gubernur, MRPB, dan DPRPB, Dewan Adat dan pejabat daerah atas penyambutan dan penerimaan Timja Otsus Papua. Kehadiran Timja Otsus dalam rangka mendapatkan masukan pembahasan RUU perubahan Otsus Papua segera dibahas.

“Kami berharap dalam forum ini mendapatkan banyak masukan yang konstruktif dan kesepahaman bersama antara DPD RI dengan Pemerintah dan masyarakat Papua Barat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan di tanah Papua,” lanjut dia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengambil inisiatif untuk melakukan Perubahan atas UU Otsus Papua melalui Surat Presiden yang ditembuskan kepada DPD RI 4 Desember 2020 dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 21/2001 tentang Otsus Papua. Dalam surat bernomor R-47/Pres/12/2020 itu ditegaskan, pembahasan RUU ini mejadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan.

Komite I ditugaskan menyusun Pandangan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 21/2001 Tentang Otsus onomi bagi Papua. Komite I telah membentuk Tim Kerja yang akan membahas Pandangan terhadap draft RUU itu akan terlibat aktif dalam pembahasan RUU secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.

Fachrul mengatakan revisi terbatas hanya bibit baru konflik di Papua, tanpa revisi menyeluruh, tak akan memberikan solusi komprehensif kepada Papua. “Revisi Otsus Papua harus menjamin kewenangan Papua, adanya partai politik lokal, adanya Komnas HAM dan KKR di Papua serta anggaran dana Otsus yang jauh lebih besar,” tegas Fachrul.

Djafar menambahkan, dalam proses pembahasan, Timja Otsus memandang perlu ada penyempurnaan terhadap UU No: 21/2001. Rencana melakukan revisi terbatas ini, merupakan bagian upaya penyediaan payung hukum dan jaminan akan keberlanjutan percepatan pembangunan di Papua melalui Dana Otsus. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait