Ketua Komite IV DPD RI Tegur Pemkab Banyuwangi Soal Batasan Waktu Warung Madura

  • Whatsapp
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi tegur Pemkab Banyuwangi soal batasan waktu Warung Madura (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi, S.Ag tegur Bupati Banyuwangi (Jawa Timur) dengan kirim rekomendasi resmi secara elektronik terkait polemik pembatasan jam operasional Warung Madura, karena dirinya tak setuju adanya batasan waktu pelaku usaha mikro dalam menjalankan bisnisnya.

“Kebijakan yang inklusif adalah bentuk bantuan paling konkret yang bisa diberikan pemerintah tanpa membebani keuangan daerah,” ujar Nawardi dalam surat resmi bernomor 028.2/DPD JATIM-B57/IV/2026 (11/4).

Adapun beberapa hal yang ada dalam Rekomendasi adalah pertama, keberadaan Warung Madura adalah pilar ekonomi mandiri yang strategis, penyambung nadi logistik masyarakat hingga ke pelosok desa yang tidak terjangkau oleh ritel modern. Jadi, mereka justru meringankan beban pemerintah, khususnya dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat akar rumput tanpa batasan waktu dan jarak.

Kedua, penting digarisbawahi, para pelaku usaha mikro ini tak datang untuk meminta bantuan finansial atau hibah dari APBD. Mereka adalah pejuang ekonomi yang hanya mengharapkan “keadilan melalui kebijakan” yang memungkinkan mereka untuk tetap hidup dan berusaha secara mandiri.

Ketiga, Warung Madura adalah unit usaha tradisional berbasis kekeluargaan memiliki karakteristik berbeda dengan ritel modern berjejaring. Pembatasan jam operasional yang dipukul rata justru akan mencederai rasa keadilan. Negara, melalui Pemerintah Daerah, seharusnya hadir memberikan proteksi kepada yang lemah (UMKM), bukan justru mempersempit ruang gerak mereka demi mengakomodasi kepentingan pemodal besar.

Dan keempat, pendapatan dari aktivitas usaha selama 24 jam merupakan tumpuan tunggal bagi ketahanan ekonomi keluarga pedagang, yang secara langsung dialokasikan untuk biaya pendidikan hingga jaminan kesehatan anak-anak mereka.

Sebagai Ketua Komite IV DPD RI dengan membidangi Anggaran (APBN), Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Nawardi memiliki kewenangan untuk memastikan kebijakan di daerah sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan.

Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar lebih konsisten dalam menegakkan aturan terhadap ritel modern, terutama terkait jarak dan jam operasional, daripada membatasi usaha rakyat kecil. Ia menilai Warung Madura yang beroperasi 24 jam adalah bentuk pelayanan sosial bagi masyarakat di luar jam normal.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait