Ketua Komite SMPN 1 Genteng : Pelapor Tidak Bisa Menerangkan Pelanggaran Yang Dilaporkan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Laporan LSM PPBB ( Paguyuban Persatuan Banyuwangi Bersatu ) tentang dugaan pelanggaran aturan tentang pembentukan komite dan Dugaan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah serta dugaan pungutan liar yang berdalih peran serta masyarakat yang di kirim ke kejaksaan negeri Banyuwangi menurut kepala sekolah SMPN 1 Genteng tidak di temukan unsur pelanggaran

Hal tersebut di sampaikan Supri, Kepala sekolah SMPN 1 Genteng ketika di konfirmasi melalui selulernya menjelaskan atas laporan yang di kirim lsm PPBB saat di klarifikasikan pada agenda mediasi pelapor tidak dapat menjelaskan unsur kesalahannya

“Yang menduga ada pelanggaran ya pihak yang melaporkan ( p Peni ) . Setelah didesak pak Kasi intel kejaksaan melanggar apa? Pak Pelni tidak bisa menjawab, Hasil pertemuan tadi, Pelni gak bisa menunjukkan pelanggarannya. Hanya kata temannya.” Ungkap Kepala Sekolah.

Sementara menurut ketua Komite SMPN 1 Genteng, Nurman, saat di konfirmasi melalui saliran whaatsap nya menjelaskan bahwa pelapor tidak bisa menerangkan dugaan pelanggaran yang di laporkan

“Pada saat konfrontir di kejaksaan di hadapan kasi intel, pihak pelapor yakni pelni tidak bisa berbicara menerangkan dugaan pelanggaran yang di laporkan, harusnya sebagai ketua lsm pelni itu mampu dan menguasai perkara atau delik yang di laporkan dan hal ini juga perlu dijadikan sebuah kajian bagi lsm yang akan melaporkan sebuah perkara. Lucunya lagi saksi saksi yang di sebut sebutkan pelapor juga tidak bisa menjelaskan bahkan tidak mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan yang di laporkan.” Jelas Nurman

Bahkan Nurman juga menjelaskan bahwa akan merapatkan dengan komite untuk mengambil langkah lebih lanjut

“Kami meminta kepada pelni selaku pelapor agar memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media untuk mengembalikan citra dan nama baik lembaga SMPN 1 Genteng karena laporannya tidak terbukti, apabila hal itu tidak dilakukan maka kami akan rapatkan hal tersebut dengan lembaga komite sekolah untuk mengambil langkah lebih lanjut.” Tegas Nurman

Masih menurut Nurman, bahwa ada aturan seorang ASN itu tidak boleh menjadi ketua LSM

“Dalam sebuah aturan seorang ASN otu tidak boleh menjadi ketua LSM, sedangkan pelni di lsm PPBB ini menjadi ketua sementara dia jiga seorang ASN.” Imbuh Nurman

Sedangkan menurut Pelni ketua PPBB yang melaporkan dugaan pelanggaran sebuah aturan dalam pembentukan komite dan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah serta dugaan pungutan liar yang berdalih PSM menjelaskan bahwa permasalahan itu sudah selesai

“Setelah dilakukan mediasi di ruangan kasi intel kejaksaan, maka kita (pelapor dan terlapor) sepakat damai dengan cara tabayun seperti tadi, dan tidak memperpanjang permasalahan ini.” Singkat pelni

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *