Jombang | beritalima.com – Pasca ditandatanganinya prasasti pembangunan sentra industri daur ulang slag alumunium beberapa hari lalu di ruang swagata pendopo Kabupaten Jombang, Senin (22/2/2022). Sampai hari ini pembangunan yang dikelola Koperasi SEMAR masih belum bisa beroperasi karena masih menunggu perizinan dan verifikasi fisik dari Kementerian LHK.
“Setelah itu izin persetujuan lingkungan (perling) dan Sertifiat Laik Operasi (SLO) untuk bekerja kemungkinan Maret nanti sudah bisa beroperasi. Sementara anggota koperasi masih dikerjakan di tempat masing – masing,” terang Bambang, Ketua Koperasi SEMAR pada pembangunan industri daur ulang slag alumunium, pada Selasa (23/2/2022).
Namun salah satu LSM ternama di Kabupaten Jombang, terus menyikapi pembangunan industri daur ulang slag alumunium yang ada di Desa Nakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurutnya biasa saja sepanjang mengacu pada asas praduga tak bersalah kecuali menjudge tanpa asas praduga tak bersalah.
Ia pun mengakui persoalan pembangunan industri daur ulang slag alumunium yang telah dikantongi LSM yang tergabung dalam FRMJ itu, tidak mau banyak komentar kendati data yang diperoleh FRMJ pimpinan Joko Fatah Rochim itu sangat rinci mulai dari proses lelang sampai kejanggalan – kejanggalan yang patut diusut menurut Ketua FRMJ, baik insan media maupun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Pada saat proses pengerjaan berlangsung, kita (FRMJ Jombang) tinjau dan investigasi bersamaan dengan Anggota DPRD Jombang Komisi B ke lokasi pekerjaan itu terpantau bahwa material urugan tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan oleh Konsultan Perencana,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Harusnya menurut pantauan tim FRMJ,9 material urug yang disebutkan didalam RAB memakai bahan material urug base cose dengan agregat komposisi batu pecah mesin, tetapi dilapangan dikerjakan memakai bahan sirtu dioplos dengan batu Quary ayak tersaring dan banyak kandungan lumpur didalam urug tersebut” ucapnya.
Selain itu kata Fatah, proses pemadatan urugan juga terpantau bahwa alat berat (Vibro) tidak diaktifkannya Compact untuk pemadatan urugan. Namun dari segi keselamatan kerja pun, pihak kontraktor pelaksana tidak mematuhi aturan K3 yang seharusnya dilaksanakan dalam proses pengerjaan. Ironisnya puluhan pekerja tidak menggunakan pelengkap safety yang sudah masuk dalam aturan K3.
“Proyek itu (Pembangunan Sentra IKM SLAG Aluminium), akan kita laporkan ke pihak KPK, agar di usut tuntas terkait penyimpangan dan ketimpangan yang saat ini gedung tersebut sudah selesai 100% dan nilai kontrak sudah terbayarkan,” ujarnya sama seperti yang diungkap koranpatrolixp.com, 28 Januari 2022 lalu.
Diterangkan Joko Fatah, berkas pelaporan ke KPK sudah disiapkan LSM FRMJ, adapun berkas yang sudah disiapkan yaitu salinan / copy an RAB, HPS, Gambar Teknis, Spesifikasi Teknis, BQ, Berkas Proses Lelang dan dokumentasi foto maupun video penyimpangan saat proses pekerjaan.
“Berkas – berkas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan sentra IKM SLAG aluminium itu, sudah kami siapkan dan sudah valid data, semua berkas administratif sampai bukti dokumentasi foto maupun video dugaan penyimpangan sudah kita siapkan semuanya Mas,” tuturnya kepada awak media.
Namun dalam kontrak disebutkan jenis pekerjaan Pembangunan Sentra IKM SLAG Aluminium yang berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan nomor kontrak 644/PPK2/104.1/415.32/2021 senilai anggaran sebesar Rp19.786.482.636,32 (sudah termasuk PPN), tanggal kontrak 08 Juni 2021, jangka waktu pelaksanaan 185 Hari Kalender, akhir pelaksanaan 09 Desember 2021, kontraktor pelaksana PT. DWI MULYA JAYA, Konsultan Pengawas Teknik PT. CONCEPT DESIGN ARCHITECT, dan bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2021.
Reporter : Dedy Mulyadi