Beritalima.com ( Ketua komite peralihan Aceh ( KPA ) perwakilan luar Negeri di Perth Western Australia, Teuku Emi Syamsyumi ( Abusalam ) Sangat tidak sependapat atas sikap pernyataan sepihak oleh panglima TNI Jenderal Agus subiyanto di Ruangan DPR RI batu batu ini dalam menyikapi persoalan keadaan Aceh saat ini pasca perdamaian Aceh dengan Indonesia,
“MOU Helsinki terjadi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki itu menandai berakhirnya perang sipil selama tiga dekade di Aceh, sebut Abu Salam pada media ini, 23 maret 2024.
Melahirkan MOU atau kesepakatan bersama kita sepakat untuk damai yang hakiki, lalu hasil kesepakatan itu dalam butir serta ada turunan, kita juga bersepakat Aceh berhak memiliki Partai lokal yang notabenya untuk pemilihan colon di daerah, seharusnya jendral TNI tidak boleh membuat kegaduhan lagi di Aceh dengan mengucapkan kata kata sepihak yang beda dengan dilapangkan.
Kita tau siapa yang selalu membuat kegaduhan di Aceh, Namun sikap kami sebagai GAM yang sudah sepakat untuk mentaati perdamaian ini selalu menahan diri dan tidak terpancing dengan keadaan selama ini, kami selalu fokus dalam pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh selepas merasakan penderitaan hampir tiga dekade pasca konflik dan Tsunami, lalu partai Lokal Aceh mencoba memperbaiki keadaan walaupun kami jatuh bangun untuk mengambil hati rakyat untuk kami wakili suara mereka di parlement Aceh, kami Kira persoalan Aceh saat ini,
TNI Polri harus mensyukuri apa yang telah terjadi saat ini, dengan Jaman era globalisasi, kecanggihan digital dalam hitungan menit bisa tersebar seluruh penjuru dunia janganlah membuat kegaduhan baru di Aceh, apa yang sudah kita rasakan saat ini kita haru mensyukuri bersama sama, rakyat tidak dalam ketakutan TNI Polri tidak lagi dalam kesiagaan tingkat satu seperti jaman konflik dulu,
ketua KPA luar Negeri memantau terus keadaan Aceh saat ini, jadi TNI – Polri duduk dan tetap siaga dengan porsi yang di tugaskan dan di amanat kan oleh negara, jangan terlalu jauh masuk keranah yang tidak perlu dan bisa membuat kegaduhan di Aceh.
Seharusnya dengan keadaan sekarang dengan kesabaran rakyat aceh dan x gam dalam menyikapi pusat yang selalu mem bola bola satu soal perjanjian Turunan MOH Helsinki yang sudah di sepakati bersama.
Dia juga mengajak kita semua untuk melihat hasil dan Butir butir MOU yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak dan ini pon poinnya,
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh 1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006. 1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. 1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum ini saja Masih ada terkendala tumpang tindih Antara pusat dan Aceh,
jadi ketua KPA Luar Negeri, Teuku Emi ( Abusalam ) tidak akan segan segan membawa persoalan ini di tingkat international bila pihak pusat terus membuat kegaduhan atau klaim sepihak soal persoalan aceh menurut ketua KPA Minta kepada kawan kawan di parlement untuk melahirkan butir hukum baru untuk Partai lokal bisa mengirimkan perwakilan ke senayan itu baru fair.
Menurut Abu Salam, minta tidak ada lagi klaim sepihak terjadi di gedung DPR RI, karena seluruh perwakilan kita saat ini di Senayan itu hanya perpanjangan tangan pusat untuk Aceh, mereka pemilik partai, jadi sangat jauh panggang Dari pada api untuk lebih keras memperjuangkan hak hak Aceh di tingkat nasional.
Dalam hal ini ketua KPA luar negeri memohon ke seluruh Rakyat Aceh untuk lebih jeli dalam mencerna yang mana partai mana yang selalu di anggap musuh bersama oleh pusat, abu salam juga mengucapkan terimakasih ke seluruh lapisan masyarakat yang Masih mempercayai partai Aceh walaupun tidak 100% di parlement Aceh,
“Mengucapkan terimakasih ke seluruh kawan kawan Eks GAM yang sudah bekerja sema semaksimal mungkin sehingga kita bisa mempertahankan kursi di parlement walaupun tidak mencapai target yang sangat maksimal, namun kerja keras Kawa kawan,
Kami segenap seluruh pengurus Komite peralihan Aceh mengucapkan selamat atas penyampaian kalian, juga selamat kepada para Calon yang sudah terpilih, Semoga amanat rakyat Aceh bisa terjaga semaksimal mungkin, Ucap Abu Salam.”(***)