Timika, beritalima.com. Amar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) terhadap lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah dikeluarkan.
Dalam putusan tersebut DKPP RI memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika, Dete Abugau serta memulihkan nama baik keempat Komisioner KPU lainnya, masing-masing Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono Muhcie dan Delince Somou.
“Kami telah menerima putusan DKPP dan mendengarkan hasil keputusan melalui zoom,” ujar Hiro usai pertemuan bersama OKP Cipayung di salah satu cafe, Senin (2/9/2024).
Hiro menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Mimika Date Abugau, dan diberikan Rehabilitasi pemulihan nama baik bagi keempat komisioner lainnya.
“Ketua KPU mendapatkan sanksi peringatan, karena beliau tidak jujur dari awal jika, dirinya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu caleg, dan saya dilaporkan dengan dugaan menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika, dan itu tidak terbukti,” jelasnya.
Lanjutnya, begitu juga dengan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono Muchie serta Delince Somou yang dilaporkan di DKPP juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik dari keempat komisioner tersebut.
Perlu diketahui bahwa kelima komisioner ini digugat oleh tergugat, karena dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelengara pemilu nomor perkara 108-PKE-DKPP/V/2024.
(Timika/lasatya)