Ketua LBH Gemantara Sesalkan Rencana Pembatasan JKA Dinilai Tanpa Proses Matang

  • Whatsapp

Aceh, Beritalima.com ( Isu perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang direncanakan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik.
Kebijakan tersebut membatasi penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi ditanggung oleh program JKA.

Ketua LBH Gemantara Aceh Utara, Ampon Yasir, pada 9 April 2026 menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Aceh dalam mengambil keputusan tersebut.

Ia menilai kebijakan itu diambil tanpa proses yang matang, terutama terkait penentuan desil ekonomi masyarakat yang dinilai belum akurat sesuai kondisi di lapangan.

Menurutnya, sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah seharusnya melakukan pengecekan data desil secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ampon Yasir menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh.

Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberlanjutan JKA merupakan bagian dari visi dan misi serta komitmen politik yang pernah disampaikan saat masa kampanye.

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan sekadar retorika.

Selain itu, ia menilai Pemerintah Aceh tidak seharusnya menjadikan penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai alasan untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan.

Ia menyarankan pemerintah membangun kolaborasi dengan DPRA dan pemerintah pusat guna mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.

Ampon Yasir juga menegaskan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh penduduk Aceh.

Karena itu, menurutnya, aturan turunan seperti Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun sebagai payung hukum utama.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru di tengah masyarakat.

Terlebih, masyarakat Aceh baru saja terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 25 November 2025 yang mempengaruhi kondisi ekonomi banyak warga.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Pemerintah Aceh saat ini menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan akibat menurunnya Dana Otsus.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Sebagai penutup, Ampon Yasir berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.

Ia juga meminta pemerintah untuk memangkas pos anggaran lain jika mengalami keterbatasan, bukan justru mengurangi program JKA yang selama ini dinilai sangat membantu masyarakat.(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait