MOJOKERTO, Beritalima.com- Hadi Purwanto S.T Ketua LSM Barracuda sangat kecewa dengan jajaran Pimpinan Pemerintah Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya sebagai pejabat ternyata tidak mematuhi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Kepada sejumlah Media yang ikut mendatangi di Balai Desa Peterongan pada hari Rabu (10/11/2021) Hadi Purwanto mengatakan bahwa, Kedatanganya ke Balai Desa Peterongan ini bermaksud mau meminta salinan surat pertanggungjawaban terkait pekerjaan Fisik atau kontruksi bangunan yang dilakukan pemerintah desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 namun Kadesnya kabur dan perangkat yang di utus nemui mengatakan kalau Arsip LPJ tidak ada atau hilang
” Dari Minggu lalu saya sudah mengirimkan surat ke Pemdes Peterongan untuk meminta salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2015 hingga 2017. Namun saya tidak di temui oleh Kades dan perangkat yang nemui bilang kalau Arsip SPJ tidak ada, ini aneh” kata Hadi Purwanto
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, Dirinya mendatangi kantor desa Peterongan untuk mengambil arsip SJP Desa Peterongan. karena selama ini Kades tidak mematuhi putusan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang mengabulkan permohonan saya
Dalam amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di pertegas dengan surat keterangan putusan Inkrah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 yang bunyi Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :
A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017
B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017.
Adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan infotmsi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon
“Namun hingga detik ini tidak ada tindaklanjut dari Pemdes Peterongan” jelas Hadi
Dan apabila dilakukan oleh Pemdes Peterongan, Kades bisa dijerat dengan pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi Publik, dan Pasal 53 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00. (Kar)