Ketua MPR RI: Peringatan Hari Konstitusi Harus Jadi Momentum Refleksi Sisten Ketatanegaraan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.dom– Peringatan hari Konstitusi harus menjadi momentum bersama buat seluruh elemen masyarakat, bangsa serta negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksananaanya.

“Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya,” ungkap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kepada awak media di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8) terkait dengan peringatan hari Konstitusi 2020.

Untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 2020-2024 tersebut, UUD NRI Tahun 1945 memberi wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, bila tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”

Peringatan Hari Konstitusi dengan tema ‘Kita Laksanakan UUD NRI Tahun 1945 untuk Wujudkan Indonesia Maju’ diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual. Hadir secara fisik pada peringatan tersebut antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattaliti, Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI), Anwar Usman (Ketua MK), Jaja Ahmad Jayus (Ketua KY), para Wakil Ketua MPR RI.

Untuk menjawab apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia, kata politisi senior Partai Golkar ini, sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi.

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional. Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya.

Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara. “Atas dasar itu UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.”

Dikatakan rakyat Dapil VII Provinsi Jawa Tengah itu mengungkapkan, meski MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD tetapi amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukanlah hal yang mudah, diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.

“Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, sebab menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara.”

Evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut dia, juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk mendorong upaya Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Indonesia Maju sebagaimana amanah dari Ketetapan MPR tersebut antara lain meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.

“Kami MPR sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tekad Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Maju yang pada hakikatnya selaras dan merupakan implementasi dari Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait