Ketua P3SRS Boshe Gozali Tidak Punya Unit dan Tidak Pernah Tinggal di Pakuwon Center

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wildan, bagian operasional dan lingkungan hidup PT. Colliers Indonesia dihadirkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) PT. Pakuwon Center sebagai saksi pada sidang gugatan sederhana nomer 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby melawan PT. Best Crusher Sentralindojaya.

Dalam sidang, hakim tunggal Darmanto mengingatkan pada Penasihat Hukum (PH) dari pihak Penggugat dan Tergugat agar pertanyaannya tidak keluar dari topik yang berkaitan dengan legalitas.

Sebelumnya, P3SRS PT. Pakuwon Center yang dipimpin Go Boshe Gozali digugat oleh PT. Best Crusher Sentralindojaya terkait legalitasnya dalam memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). PT. Best Crusher Sentralindojaya merupakan pemilik unit gedung perkantoran Pakuwon Center di Tunjungan Plaza.

Dalam sidang saksi Wildan menyebut secara hukum PT.Colliers Indonesia seharusnya bertanggungjawab terhadap P3SRS. Sedangkan untuk PT. Pakuwon dia mengatakan tidak mengetahui bertanggungjawab kepada siapa. “Legalitas lainnya saya tidak tahu. Saya hanya melakukan pencatatan dan saya laporkan itu ke Colliers,” katanya menjawab pertanyaan hakim Darwanto di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Surabaya. Senin (3/6/2024).

Hingga kurun waktu April 2024, terang saksi Wildan P3SRS Pakuwon Center hanya memungut IPL pada 68 unit saja. “Untuk gedung lain yang kondisinya masih kosong tidak dipungut IPL sebab masih atasnama pengembang,” terangnya.

Ditanya oleh kuasa hukum PT. Best Crusher Sentralindojaya siapa itu Go Boshe Gozali,? “Pak Boshe itu ketua P3SRS Pakuwon Center. Pak Boshe dan Ibu Yuliana tidak mempunya unit dan tidak pernah tinggal di Apartemen Pakuwon Center,” jawabnya.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi itu, Hakim Tunggal Darmanto memutuskan menunda persidangan pada tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda kesimpulan dan tanggal 13 Juni 2024 dengan agenda putusan.

Dikonfirmasi setelah selesai persidangan, kuasa hukum P3SRS Pakuwon Center enggan diminta tanggapan terkait sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat ini. “Maaf untuk keterangan langsung ke Pak Billy Handiwiyanto,” aku Advokat yang juga tidak bersedia menyebut namanya itu.

Sedangkan, Hans Edward Hehakaya, Penasehat Hukum dari PT. Best Crusher Sentralindojaya, menyatakan P3SRS Pakuwon Center belum terdaftar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan saat kami tanyakan legalitasnya ke Pemkot Surabaya pada 26 Nopember 2023 diperoleh jawaban berupa Surat Tanggapan No. 500.12.18.1/149.23/436.7.13/2023 tanggal 15 Desember 2023 dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kota Surabaya yang menerangkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi.

“Bisa diartikan ilegal dan tidak berhak menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan,” kata Hans.

Sementara itu salah seorang pemilik unit perkantoran di Pakuwon Center yang ikut hadir di persidangan tak kuasa menahan rasa kesalnya terkait sepak terjang P3SRS Pakuwon Center.

“Saya baru tahu dan melihat wajah Ketua P3SRS Pakuwon Center ya baru di persidangan ini. Masak bisa pemilik dan penghuni unit di Pakuwon Center dipimpin oleh orang luar,” kesalnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait