Ketua Panwaslu Banyuwangi Akui Telah Lakukan Pencegahan Iklan Kampanye Di Media Massa

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, mengaku telah melakukan upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran kampanye di media massa. Penjelasan ini merupakan jawaban terkait munculnya dugaan pelanggaran penayangan iklan kampanye di media massa yang melibatkan salah satu televisi saluran berlanggaran atau televisi kabel di Banyuwangi.

“Sebelum masa kampanye bergulir 15 Februari 2018, kami telah berkirim surat pemberitahuan kepada semua media massa yang berkantor di Banyuwangi. Baik itu televisi, radio, cetak maupun online. Surat itu berisi tentang himbauan terhadap media massa agar tidak menayangkan iklan bermuatan kampanye sebelum waktu yang ditentukan,” akunya, Kamis (12/4/2018) malam.

Masalah aduan dugaan pelanggaran penayangan iklan kampanye yang melibatkan sebuah televisi saluran berlangganan yang beroperasi di Tanah Blambangan, lanjut Hasyim, menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Dewan Pers untuk menindak. Mantan reporter Trans 7 ini menyatakan tepat bila warga mengadukannya ke KPID Jatim.

“Aduannya memang harus ke sana (KPID). Hak penanganan dan penjatuhan sanksi ada di KPID dan Dewan Pers. Soalnya ini menyangkut pers atau lembaga penyiaran. Lebih baik jika KPID Jatim segera turun ke Banyuwangi untuk mengambil langkah,” tukas Ketua Panwaslu Banyuwangi asal Desa Pekiringan, Kecamatan Srono.

Keterangannya ini merujuk Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 04 Tahun 2017 ayat 1 yang berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak dan media massa elektronik. Jika terbukti melanggar penjatuhan sanksi diatur dalam ayat 2.

“Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, dan Pasal 61, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang penyiaran atau pers,” bebernya menjelaskan.

Masih menurut Hasyim, televisi yang melanggar biasanya diminta untuk menghentikan penanyangan iklan kampanye yang diputar sebelum waktunya. Apabila peringatan tersebut tak diindahkan maka bisa dipidanakan.

“Temuan itu benar adanya. Panwaslu juga sedang mengumpulkan data di lapangan. Karena ranah penindakkan ada di KPI dan Dewan Pers maka biarkan dua institusi itu melakukan tugasnya,” pungkasnya. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *