Ketua Pengusaha Hiburan Pamekasan Akan Buka Kembali Tempat Karaoke

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Sempat dilakukan penutupan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) pada senin (22/01) lalu, Ketua Pengusaha Hiburan Pamekasan berjanji akan membuka kembali tempat Karaoke. Selasa (30/01).

Pasalnya, dalam penutupan tersebut dianggap telah melanggar Perda No 3 tahun 2015, dan kesepakatan yang telah dilakukan bersama Ormas, Pemkab Pamekasan, dan perwakilan pengusaha hiburan.

“Pemkab seharusnya memahami prosedur yang ada, kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin,” Jelasnya oleh Agus Sujarwadi selaku Ketua Hiburan Pamekasan

Selanjutnya, Ia meminta kepada Pemkab Pamekasan harus bisa mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta bisa memenuhi aturan yang ada sebagaimana Isi perda dan perbub.

“Saya bukan tidak setuju dengan slogan gerbang salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu,” sesalnya.

Ia menilai penutupan tempat hiburan tersebut juga seolah-olah dilakukan pemkab karena desakan ormas tertentu.

“Jika kami dinilai telah melanggar perda dan perbub mana buktinya? ” tanya Agus.

Ia meminta agar Pemkab bisa melakukan tabayyun terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dengan menutup tempat 5 hiburan di Kabupaten Pamekasan.

“Kalau pun semisal teknisnya yang keliru silahkan sampaikan, kami akan menaati dan kami siap bertanggung jawab,” paparnya.

Pihaknya berjanji akan kembali membuka tempat hiburan yang sempat disegel itu pada sabtu malam 3 Februari mendatang.

“Kalau nanti kami tetap membuka, bukan kami yang salah tapi Pemkab yang telah melupakan isi kesepakatan awal saat pertemuan 19 Januari lalu,” papar agus

Ia berharap agar persoalan penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan semena-mena.

“Bahkan kalaupun dari Ormas tertentu ingin ikut mengawasi tempat hiburan di pamekasan, saya tidak keberatan, dan kalau ingin ikut mengawasi, silahkan kami memperbolehkan,” tutupnya.(Zul/An).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *