SURABAYA, beritalima.com – Sidang yang menyinggung legalitas organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Noerana SH, kuasa hukum Tutik, guru di Stella Maris (tergugat) juga terlilit dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjadi kuasa hukum Eng Tjuen Siong (penggugat) kembali disiangkan.
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya (24/10/2017), advokat Belly VS Daniel SH, kuasa hukum penggugat Noerana sebagai advokat, hingga saat ini belum melengkapi administrasi sebagai seorang advokat, Surat kuasa yang tidak dilengkapi dengan Materai, akhirnya sidang tetap berjalan dan Hakim mengngatkan agar pada siang berikutnya dilengkapi.
Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko SH, Belly dan Eko Juniarso membacakan Replik yang isinya menolak Eksepsi tergugat.
Hakim Dwi pun, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.
“kita tutup sidang hariini, an sidang berikutnya tanggal31 Oktober 2017 ” tutur hakim Dwi.
“Kita hadapi dengan Profesional sebagai seorang advokat, jangan bertindah anarkis dan kita wajib hukumnya untuk membela dan menjunjung nama Organisasi kita yaitu PERADIN” tambah Sumardi, SH, MH.
Tidak hanya itu, Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) yang dikomandani langsung oleh Advokat Filmon juga hadir untuk ikut mengawal jalanna sidang.
Selain DPC Peradin Surabaya Rahman Hakim, SH, MH, juga hadir dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Madura. .