JAKARTA, beritalima.com – Advokat Hamzah Zees dianiaya saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS/Decente) oleh PN Pohuwato di Desa Molosipat, Kecamatan Popayatu Barat, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo. Sidang Desente yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jifli Adam, SH atas pekara perdata sengketa tanah register Nomor’O7/Pdr.G/2017/PN.Mrs.
Sidang Pemeriksaan Setempat yang menghadirkan Penggugat Bahram melawan Tergugat I Pemda Kabupaten Pohuwatu, Tergugat II Andi Baso Masolih, Tergugat III Daeng Patika dan Turut Tergugat, BPN Kabupaten Pohuwato, mengakibatkan Advokat yang tercatat di Peradi dengan nomor anggota 17.00631. Saat menderita luka-luka dan menjalani perawatan di RS Marisa Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo, akibat dianiaya dan dikeroyok sekitar pukul 09.30 WITA, Kamis (13/7/2017).
Dikatakan Tasman Gultom, Dewan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindakan kekerasan terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya, apalagi dilakukan disaat sedang menjalani sidang Pengadilan.
“Kejadian itu tidak seharusnya terjadi apabila pihak-pihak berkepentingan menyadari tugas dan fungsi seorang Advokat sebagai seorang Penegak Hukum yang sama dengan penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Pengadilan Negeri Pohuwato karena sejak jalannya pemeriksaan perkara pada tahapan jawab jinawab terdapat potensi konflik yang besar, setidaknya Majelis Hakim mempersiapkan segi keamanan pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS/Decente) tersebut dengan meminta bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang.
Dengan demikian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pun mendesak Penyidik pada Polres Pohuwato agar professional dalam memproses kejadian tersebut yang telah dilaporkan oleh Anggota kami dan segera menangkap para pelakunya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/145.a/VII/SPKT/2017/Res-Phwt Tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat oleh Rekan Advokat HAMZAH ZEES, SH., tersebut agar diadili menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh diunkapkan juga oleh Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwatu agar dapat membantu pihak Kepolisian guna memudahkan pengungkapan pelaku atau otak yang mendalangi kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
“Mengingat adanya oknum pejabat pemerintahan, pemerintahandan yang posisinya terkait dalam perkara itu. Dan terus memantau perkembangan anggota yang kena musibah hingga tuntas. Baik turun langsung ke Propinsi Gorontalo maupun memonitor dari unsur-unsur anggota Peradi itu sendiri yang ada wilayah kerjanya.
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuihi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan dengan Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,” ungkapnya. dedy mulyadi