JAKARTA, Beritalima.com– DPR RI dan Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemikihan Umum (UU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Sejak selesainya Pemilu 2019, UU Pemilu ini sering dibahas dan menuai kontroversi. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu malah melihat UU Pemilu belum urgen direvisi. Karena itu, DPD RI juga sepakat penarikannya dari daftar Prolegnas prioritas 2021.
“DPD RI menilai untuk saat ini revisi UU Pemilu belum terlalu urgen. Kami sepakat dengan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang kemudian menarik revisi UU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021,” kata Badikenita dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (11/03).
Menurut Badikenita, revisi UU Pemilu setiap jelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.
“Peraturan Pemilu yang terlalu cepat berubah malah membuat demokrasi tidak substantif di dalam politik. Padahal demokrasi semestinya menjadi hal yang penting. Jika sistem politik tidak stabil yang disebabkan UU Pemilu berubah terus, ini bakal membuat instabilitas pada aspek-aspek lainnya dalam kehidupan demokrasi,” kata dia.
Ketidakstabilan secara politik tersebut, papar senator dari Dapil Provinsi Sumatera Utara ini, bakal berimbas kepada sektor lain. Karena stabilitas politik dan keamanan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Faktor utama untuk pembangunan adalah stabilitas politik, hukum dan keamanan. Sebagai negara besar, kita harus mampu menjaga stabilitas dengan baik sehingga Pemerintah dapat menjalankan programnya dengan tenang dalam usaha mensejahterakan rakyat,” jelas dia.
Pada sisi lain, kata dia, bangsa Indonesia sedang berjuang menghadapi wabah pandemi Covid-19. Pemerintah juga sedang berupaya memulihkan perekonomian akibat wabah.
Alangkah lebih baik semua komponen bergerak bersama menghadapi pandemi itu. “Saat ini kita sedang dilanda pandemi. Kami memandang perlu menjaga soliditas semua elemen untuk bahu-membahu melawan wabah ini. Kondisi itu yang lebih urgen untuk ditangani,” ucap dia.
Dengan dicabutnya revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas, ini berarti memastikan Pilkada 2022 dan 2023 dilakukan serentak 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tidak bakal digelar.
Meski RUU tentang pemilu ditarik namun jumlah prolegnas tahun 2021 tetap sebanyak 33 RUU. Posisi RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP). (akhir)