BANYUWANGI,Beritalima.com – Proyek pavingisasi di Dusun Rejosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Setelah sebelumnya disoal terkait pemadatan dan pemasangan paving yang dinilai tidak sesuai standar teknis, kini muncul dugaan baru bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.
Berdasarkan informasi lapangan, pasir yang digunakan dalam proyek senilai Rp347 juta itu diduga merupakan pasir “leboh”, jenis pasir berwarna kecoklatan dengan kualitas lebih rendah. Padahal, dalam pekerjaan pavingisasi umumnya digunakan pasir hitam yang memiliki kualitas lebih tinggi dan daya ikat lebih kuat untuk menahan beban paving dalam jangka panjang.
Perbandingan harga kedua jenis pasir ini pun cukup mencolok. Di pasaran nasional, pasir hitam (pasir cor/beton) berada pada kisaran Rp2,2 juta – Rp2,8 juta per truk 6–8 m³, sedangkan pasir leboh atau pasir urug kasar hanya berkisar Rp1,4 juta – Rp1,55 juta per truk. Selisih harga bisa mencapai lebih dari Rp1 juta per truk.
Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menegaskan bahwa penggunaan material yang lebih murah dari standar RAB merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Jika RAB mencantumkan pasir hitam tetapi yang dipakai pasir lebih, itu jelas pelanggaran. Selisih harga material bisa mencapai satu juta rupiah per truk. Dalam proyek sebesar ini, potensi selisih nilai bisa besar dan itu jelas berpotensi merugikan negara,” ujar Uny.
Ia menjelaskan bahwa aturan teknis pekerjaan pavingisasi mengharuskan material pasir memenuhi standar mutu tertentu agar paving tidak mudah bergelombang, retak, atau ambles.
“Pavingisasi itu tidak bisa memakai material sembarangan. Pasir hitam dipilih karena tingkat kekerasan dan daya ikatnya paling stabil untuk konstruksi. Kalau diganti pasir leboh, struktur pondasi pasir bisa cepat turun dan merusak fungsi jalan. Negara membayar sesuai RAB, maka pelaksana wajib memberi kualitas sesuai RAB,” tegasnya.
Uny juga menambahkan, di wilayah Desa Benculuk, penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong dinas teknis untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan penyimpangan.
“Setiap proyek pemerintah harus mengutamakan akuntabilitas. Jika ada penggantian material yang lebih murah, itu bukan hanya masalah teknis, tapi juga masalah integritas. Ini uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Proyek pavingisasi di Dusun Rejosari ini dikerjakan oleh CV Velly Contruksi, sebuah perusahaan kontraktor lokal yang menjadi pelaksana berdasarkan penunjukan dari program Pembangunan Prasarana dan Sarana Pemukiman (PUPR) Jawa Timur.
Proyek tersebut tercantum dalam papan informasi dengan nilai pagu Rp347.219.413 dan masa kerja 60 hari kalender. Sebagai pelaksana teknis, CV Velly Contruksi bertanggung jawab penuh terhadap mutu material, proses pengerjaan, serta kesesuaian spesifikasi dengan RAB yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
Warga berharap adanya tindakan dari pihak pengawas proyek untuk memastikan pekerjaan pavingisasi ini dilaksanakan sesuai best practice konstruksi dan spesifikasi yang telah disetujui.(Red//B5)







