MADIUN, beritalima.com- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono, yang ditangkap KPK Jumat (6/10) malam, ternyata pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur.
Menurut salah satu Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Kota Madiun yang tak mau disebutkan namanya, ketika di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Sudiwardono menjabat sebagai wakil ketua.
“Beliau bertugas di Madiun kurun waktu 2005-2006, sebagai wakil ketua. Ketika itu ketuanya pak Saltiar Kisam,” kata salah satu PP di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Sabtu 7 Oktober 2017, malam.
Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, dan politikus Golkar, Aditya Anugrah Moha. Selain dua orang tersebut, KPK juga mengamankan ajudan Aditya dan istri Sudiwardono serta seorang sopir.
Mereka ditangkap berkaitan dengan pemberian uang terkait dengan penangan perkara banding, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang juga Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Pemberian uang ini untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut dan agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Sudiwardono, dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, 24 Maret 2016, lalu. Sebelumnya, Sudiwardono pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Gresik, Jawa Timur. (Dibyo).
Foto: Istimewa/dok PT Sulut.