LANGSA-ACEH, Beritalima.com|
Media yang tidak memiliki lisensin atau teverifikasi tidak mempunyai hak untuk menyebarkan informasi, namun hanya sah secara badan hukum.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, SE, MSi saat sambutan pada pembukaan Konferensi II PWI Kota Langsa di aula Sekda Kota Langsa, Rabu (29/01).
“Minimal telah terverifikasi administrasi dan harus memiliki lisensi media, kalau tidak media tersebut belum layak melakukan pemberitaan,” tegas Ketua PWI Aceh.
Dijelaskannya, penyidik untuk tidak mengambil laporan informasi awal sebagai langkah hukum terhadap media yang belum terverifikasi secara faktual.
Selain itu, PWI yang lahir 9 Februari 1946 mempunyai peran penting dalam mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam proses pembangunan negara.
Maka dari itu Pemerintah wajib bantu kegiatan PWI sebab mempunyai peran yang besar dalam perjalanan negara Republik Indonesia, termasuk membantu kegiatan pelatihan kompetensi wartawan.
Kemudian, perlu peningkatan SDM pada wartawan, karenanya uji kompetensi di wajibkan bagi wartawan.
“Kedepan wartawan yang tidak lulus kompetensi tidak boleh melakukan wawancara dengan narasumber,” tegas Tarmilin.
Wartawan wajib profesionalisme,
Mitra bagi semua golongan bukan bangun musuh terhadap pemerintah atau narasumber lainya.
“Pemerintah dan instansi vertikal serta narasumber merupakan sumber informasi yang harus kita dekati,” ujarnya. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, SE, MSi saat Menyampaikan Sambutanya di Pembukaan Konferensi II PWI Kota Langsa, Rabu (29/01).