Ketua Satgas Ingatkan Jabar Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI

  • Whatsapp
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo (Kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kanan) menyampaikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4).

CIREBON – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo hari ini tiba di Pendopo Bupati Cirebon, pada Kamis (29/4). Usai mengunjungi Cilacap (28/4), Rombongan melanjutkan perjalanan ke Cirebon dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19.

Catatan baik telah ditorehkan jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Bagaimana tidak, sebelumnya tercatat Jabar dahulu masuk dalam ‘klasemen dasar’ dalam hal angka penularan Covid-19. Kini Jabar sudah menuju perubahan ke arah yang lebih baik, angka penularan sudah menurun. Doni mengapresiasi catatan baik ini.

“Saya mengapresiasi kinerja yang sudah baik ini, dulu Jabar ada di bawah sekarang sudah meningkat ada di atas,” Kata Doni.

Doni juga mengingatkan agar jangan sampai lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, diperkirakan akan terjadi peningkatan warga yang datang dari luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Angka kenaikan ini diperkirakan terjadi pada bulai Mei mendatang, hal ini disebabkan mulai dari habis kontrak hingga pemutus hubungan kerja. Menurut data yang berhasil dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Jabar merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.

Karantina

BNPB menghimbau untuk melakukan pengetatan penjagaan dan screening akan dilakukan baik di entitas bandara, pelabuhan dan perbatasan. Hal ini dilakukan dengan cara skrining awal yang ketat dan sistem karantina. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait yaitu Kemenkumham (Imigrasi), Kemenkes (KKP), Kemenhub, Kemenlu, KemenBUMN, Kemenkeu (Bea Cukai), BPKP, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah.

“Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban,” tambah Doni.

Prosedur melakukan karantina juga tertuang dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Dalam hal ini apabila tidak dilakukan karantina dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyikapi perkembangan terkini lonjakan kasus di dunia dan India, Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait