Ketua Umum DPN Peradi: Advokat Wajib Memberikan Pelayanan Hukum

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. H. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH,MH, mengatakan, advokat mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Jadi kewajiban hukum ini, sebuah keharusan. DPC, untuk penguatan organisasi harus membentuk PBH (Pelayanan Bantuan Hukum-red). PBH ini yang mengkomunikasikan. Atas perintah ketua DPC, kalau ada advokat yang tidak mau, kita seret ke sidang kehormatan sampai dia dikatakan dia telah melanggar kode etik profesi,” kata Dr. Fauzi, saat menghadiri rapat kerja (Raker) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Madiun, di rumah makan Penyetan 88, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun, Sabtu 16 Pebruari 2019, malam.

Menurutnya lagi, dewan kehormatan telah berkali kali membuat keputusan tentang pelanggaran kode etik profesi.

“Pengurus di dalam kepimpinan saya, telah mengeksekusi (memberi sanksi) kepada hampir 120 advokat di seluruh Indonesia. Saya tidak segan-segan melakukan eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan rapat kerja (Raker), menurutnya memang harus beda dengan pengurus sepuluh tahun yang lalu dimasa kepemimpinan Otto Hasibuan. Karena pada waktu itu, secara struktural DPN masih mengalami berbagai macam kesulitan. Otto harus muncul dalam kondisi yang sulit sehingga tata kelola organisasi secara manajerial belum terkelola dengan baik.

“Oleh karena itu, dalam periode 2015-2020, kita melakukan tata kelola dengan sebuah management dan membangun sebuah sistem. Alhamdulillah, setelah empat tahun berlalu, sistem berjalan dengan baik. Tanpa dikendalikan oleh ketua umum, sekretariat DPN sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

Yang dilakukan, bebernya, membuat sebuah tim dan melakukan audit di berbagai macam lini di DPN Peradi.

“Akhirnya kita mengambil kebijakan mengeluarkan sembilan orang karyawan yang selama ini dianggap sebagai orang yang melakukan stagnasi dalam sebuah management organisasi. Kita harus melakukan sebuah misi dan visi kemudian disusun dalam renstra lalu kita susun lagi rancangan program,” paparnya.

Fauzi menegaskan, rapat kerja harus bisa melahirkan penguatan organisasi. Paling tidak di daerah.

“Karena ada tenggang jarak yang tegas pada saat sekarang ini. Ada sebuah generasi yang terpisah diantara generasi. Untuk penguatan ini, DPN menentukan pilihan. Kita harus membentuk generasi baru young lawyer (pengacara muda) yang siap berkomunikasi dengan dunia internasional. Persiapan ini sudah dilakukan. Untuk itu, kita sudah kerjasama dengan IBA (International Bar Assosiation),” pungkasnya. (Dibyo).

Ket.Foto: Dr Fauzi Yusuf Hasibuan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *