Ketua YLKBH IKADIN : Putusan PN Situbondo, Hasil Perlawanan Terhadap Arogansi PLN ke Warga Miskin

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com  — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang memenangkan gugatan perdata Abrori (34) warga kurang mampu dari desa Alas Malang kecamatan Panarukan terhadap PLN di apresiasi oleh ketua YLKBH IKADIN Situbondo.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbankum) Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) IKADIN Situbondo, Heriyanto,SH.MH mengatakan, keputusan majelis Hakim PN yang menyatakan pihak tergugat (PT PLN Persero ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan P2TL adalah kemenangan seluruh warga miskin yang selama ini terdholimi.

“Selama ini saya katakan PLN sangat Arogan karena banyak mendholimi marga miskin, seperti yang menimpa klien kami Abrori, nah melalui kasus abrori ini kami jadikan pintu masuk dalam mendobrak Arogansi PLN, makanya kami dari Pusbankum YLKBH IKADIN merasa tergerak membantunya, apalagi memang YLKBH ini tujuannya membantu secara gratis warga miskin yang sedang terlibat perkara,”Ucap Heriyanto.

Persoalan Abrori sendiri menurut Heriyanto adalah satu diantara ratusan atau ribuan kasus warga miskin yang selama ini menjadi korban arogansi karena keputusan sepihak pihak PLN

BACA ;https://beritalima.com/aliran-listrik-diputus-tanpa-pemberitahuan-warga-kurang-mampu-gugat-pln/

“Salah satu pertimbangan putusan majelis hakim pada kasus ini adalah tagsus yag dibebankan kepada klien kami sejumlah Rp 6.8 juta batal demi hukum, lah wong klien kami memang nyata membayar, ada bukti pembayaran tapi tidak diakui oleh PLN bahkan klien kami dianggap merusak segel, dan tuduhan tersebut tidak terbukti dipersidangan,”Tambahnya.

Heriyanto menghimbau kepada masyarakat kurang mampu di Situbondo yang akan dan sedang berperkara, jika memerlukan bantuan hukum bisa databg langsung ke kantor Pusbankum YLKBH IKADIN yang ada dipengadilan Negeri Situbondo.

“Kami siap membantu warga miskin yang betul – betul membutuhkan bantuan hukum secara gratis, karena merupakan komitmen YLKBH IKADIN bersama kepala daerah bahkan sudah MOU dengan Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawangsa dalam membantu warga miskin,”Tandas Heri

Sebelumnya Abrori melalui YLKBH IKADIN melayang gugatan perdata ke PN Situbondo tanggal 18 Februari 2019 terhadap tergugat 1 Manager PT PLN (Persero) Distribusi area Situbondo dan tergugat2 Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta sebsar Rp 3 miliar rupiah. Karena pemutusan sepihak atas meter dengan nomer pelanggan 5165002385 atas nama Naim P. Tolak Ida ditambah Abrori diharuskan membayar kepada PT PLN sebesar Rp 6.833.902 atas tuduhan menunggak dan membuka segel meter secara non prosedural.

Berkaitan dengan kasus tersebut Majelis hakim yang di ketuai oleh I Ketut Darpawan,SH dan Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati,SH dan Novi Nuradhayanty,SH.MH dalam eksepsi putusan perdata nomer 10/Pdt.G/2019/PN.Sit tanggal 5 Agustus 2019 menyatakan :

1. Mengabulkan gugatan penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi Sebagian
2. Menyatakan sah pembayaran tagihan rekening listrik dengan IDPEL 5165002385 atas nama Naim P. Tolak Ida untuk bulan Januari dan Februari.
3. Menyatakan para Tergugat Konvensi dan para tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan P2TL
4. Menyatakan penetapan tagihan sejumlah Rp 6.573.264 yang dibebankan kepada penggugat Konvensi dan tergugat Rekonvensi batal demi hukum. (Joe)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *