JAKARTA, beritalima.com – Pelantikan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jum’at (9/6/2017). Komisi Pengawas Peradi yang dilantik, diantaranya adalah Binsar S. Sitompul, SH, MH (Ketua), Victor W. Nadapdap, SH, MM, MBA (Sekretaris) dan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H.M. Rasyid Ridho, SH, Dr. Sulhan, SPd, SH, MSi, MKn, Kaspudin Nor, SH, MSi, Prof. Dr. Ade Saptono, SH, MSi, Komjen. Pol. (Purn) Dr. H. Saud Usman Nasution, SH, MH, MM, Dedy Kurniadi, SH, MH dan Ika Rahmawati, SH, MH.
Namun dikatakan Fauzi Yusuf Hasibuan, Komisi Pengawas Peradi merupakan organ organisasi yang keberadaannya diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan memiliki tugas pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Ketua Umum Peradi, sejak 2017 dalam rangka menjaga etika dan kehormatan profesi advokat. DPN Peradi telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap menjatuhkan sanksi kepada108 advokat yang terdiri dari 12 advokat diberhentikan secara tetap, 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras dan 8 advokat menerima peringatan biasa.
“Pelaksanaan eksekusi dikoordinasikan dengan instansi terkait yakni Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua DPC Peradi setempat. Kalau mereka tidak mendukung berarti sama saja kita memberikan hukuman yang hampa. Sehingga kita melihat masih banyak melakukan praktek hukum di pengadilan. Harusnya direspon oleh sistem penegak hukum yang sudah terintegrasi dalam sistem ketatanegaraan kita,” tandas Ketum Peradi.
Namun di penghujung masa jabatan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi periode 2014-2017 dibawah kepemimpinan Rivai Kusumanegara, SH meluncurkan logo Pro Bono Certified yang dicantumkan dalam Sertifikat Pro Bono bagi setiap advokat Peradi yang telah menjalankan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin (Pro Bono). Logo dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama sang advokat yang telah jalankan Pro Bono dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi.
“Logo ini merupakan apresiasi Peradi terhadap anggotanya yang telah menjalankan Pro Bono dan ke depan kantor-kantor hukum tidak saja memajang logo setifikasi luar negeri tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan Peradi. Adapun berdasarkan Peraturan Peradi No 1 Tahun 2010 setiap advokat Peradi dianjurkan melakukan Pro Bono sedikitnya 50 jam/tahun,” ujar Rivai.
Lebih lanjut Ketua Umum Peradi melantik Pusat Bantuan Hukum (PBH) periode 2017 – 2020, bahwa
PBH Peradi merupakan organ organisasi yang pendiriannya diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 dan bertugas mengelola pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (Pro Bono) oleh seluruh anggota Peradi yang saat ini berkisar 40 ribu advokat dan tersebar di seluruh tanah air.
Lebih jauh menjelang buka puasa bersama yang rutin dilaksanakan DPN Peradi, kali ini tausyiah disampaikan Ketua Dewan Pakar Peradi Prof Dr Mahfud MD, SH, SU dengan tema “Pesan Damai Ramadhan – Bhinneka Tunggal Ika Rumah Kita”.
Terkait Pancasila, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan bahwa pancasila merupakan sistem nilai yaitu star light yang menyinari seluruh produk – produk hukum dalam sistem ketatanegaraan. Di dalam sistem ketatanegaraan menurutnya, dari sistem penegak hukum kecil sampai penegak hukum penegak hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian, Kehakiman, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Jadi berjalannya penegak hukum untuk menjamin fungsi yudikatif yang dilaksanakan di Indonesia, yanv memerlukan sebuah mekanisme dan organisasi. Misalnya Advokat, memiliki satu organisasi profesi berdasarkan UU Advokat,” tandas Ketum DPN Peradi.
Masih dijelaskan Ketum DPN Peradi, bahwa dalam sebuah organisasi mempunyai organ – organ untuk menjalankan fungainya, salah satunya yanv telah dilantik yaitu Komisi Pengawas Peradi dan PBH Peradi. Namun yang disebut Komisi Pengawas maksudnya untuk memberikan pengawasan berjalannya fungsi pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Baik diberikan secara profesional maupun diberikan secara pro bono.
“Nilai – nilai itu harus dipertahankan oleh penegak hukum (advokat – red) dengan pengawasan agar tidak lari dari kode etik profesinya. Maka dari itu sistem pengawasan harus dijalankan meliouti sistem pelayanan kepada masyarakat. Kalau dia salah maka dia harus diawasi, dan panfasnya dihukum menurut hukum pidana,’ ujarnya.
Oleh karena itu dijelaskan Fauzie, maksud sistem pengawasan ini adalah memberikan sebuah aroma agar Pancasila itu tetap bisa dijalankan, dengan melekat dengan sistem kode etik yang terintegrasi pada diri seorang advokat. dedy mulyadi