Ketum IKADIN : Organisasi Advokat Banyak Berdiri, Justru Menurunkan Kedudukan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin), H Sutrisno SH.MHum menyatakan bahwa Ikadin sesuai keputusan Rapimnas Ikadin tahun 2015 di Surabaya memutuskan tetap mendukung Peradi sebagai satu-satunya organisasi Advokat yang dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Advokat No 18 tahun 2003.

Lebih lanjut ditegaskan Sutrisno, alasan mengapa organisasi Advokat di Indonesia harus satu, karena kedudukan Advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim dalam penegakan hukum harus berhimpun dalam satu wadah profesi Advokat.

Masih diungkapkan Ketua Umum Ikadin, kalaupun saat ini secara faktual banyak lahir organisasi Advokat, hal ini menunjukkan adanya sikap pelanggaran yang dilakukan karena Undang Undang No.18 tahun 2003 menganut sistem single bar artinya kedudukan Organisasi Advokat yang diberi amanat oleh Undang Undang Advokat hanya Peradi bahkan menurut putusan Mahkamah konstituasi No.14 tahun 2006 disebutkan Peradi merupakan satu-satunya organisasi Advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (Independent State Organ) yang juga menjalankan fungsi negara.

“Jadi sebenarnya keberadaan Peradi menjalankan fungsi negara terkait dengan profesi Advokat. Oleh karena itu kalau kemudian banyak organisasi Advokat yang berdiri dengan melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan dari Peradi sebagai organ negara, hal ini justru telah menurunkan kedudukan dari Advokat sebagai penegak hukum,” imbuhnya.

Lebih jauh diharapkan Sutrisno terhadap keberadaan Peradi kedepan, harus memperkuat kedudukannya sebagai organ negara karena Peradi dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sekaligus Peradi mempunyai kewajiban untuk menjaga independensi peradilan dan yang utama menjaga martabat profesi Advokat.

Tambahnya, Ikadin sesuai dengan keputusan Rakernas Ikadin tahun 2018 di Surabaya akan memperkokoh kedudukan Peradi sebagai satu-satunya organisasi Advokat sebagai amanat dari Undang Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. “Komimen Ikadin untuk tetap mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya organisasi Advokat bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *