Ketum LSM MPPK2N Mojokerto Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pengunaan Dana Desa

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Besarnya anggaran Dana Desa (DD) untuk desa di wilayah kabupaten Mojokerto, dan itu berpontensi besar rawan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan tingkat desa dalam pengunaanya. Untuk itu LSM Masyarakat Peduli Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pengunaan Dana Desa (DD) di Wilayah Mojokerto

Ketua Umum LSM MPPK2N Khusnul Ali Menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk desa-desa di wilayah kabupaten Mojokerto rata-rata sangat besar minimal anggaran DD 1 Milyar untuk satu desa. Dengan anggaran sebesar itu dalam pengunaanya rawan sekali dengan penyimpangan, untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengunaan DD dan minta agar Pemerintah desa transparan dalam pengunaan dana tersebut dengan memasang spanduk rencana pengunaan anggaran DD di tempat strategis agar masyarakat tahu dan ikut ngawasi pengunaan anggaran desa

“Dan itu bagian dari Keterbukaan Informasi Publik adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa” kata Khusnul Ali. Jumat (20/8/2021)

Lebih lanjut Ketua LSM MPPK2N menambhakan, Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.

“Saya berharap desa menaati semua regulasi aturan tentang penggunaan anggaran desa, sehingga tidak ada kecurigaan dari elemen masyarakat terkait pengunaan anggaran desa” ujarnya

Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

“Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa” pungkas Khusnul Ali (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait