Pengibaran bendera bersimbol HMI itu dikatakan Ketum PB HMI, sudah dilansir media online Tempo dengan menyebutkan 700 Anggota HMI Ramaikan Parade 412. Namun demikian dijelaskan Mulyadi bahwa pengibaran simbol HMI yang dilaksanakan pagi tadi, berbeda dengan yang dilaksanakan aksi damai 212 di kawasan monas. Karena HMI beserta jutaan umat Islam lainnya, terhimpun dalam Gerakan Naional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF – MUI) untuk menuntut penegakan hukum dan keadilan atas kasus penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
Oleh karena itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang di nakhodai Mukyadi P Tamsir, memberikan klarifikasi atas adanya pencatutan nama dan atribut HMI dalam Parade Kita Indonesia. Pertama, secara institusi PB HMI tidak ikut serta dan tidak pernah menginstruksikan kader untuk hadir dalam pagelaran aksi yang dilaksanakam pada 4 Desemner 2016 di Bundaran HI.
Kedua, PB HMI akan segera menyelidiki bila ada pihak pihak lain yang sengaja memanfaatkan HMI dengan cara mencatut simbol HMI dalam pagelaran aksi tersebut. Ketiga, jika terbukti ada kader atau anggota HMI, PB HMI akan memberikan sanksi organisasi secara tegas, mulai dari teguran, peringatan sampai pemecatan.
“Kami meneliti dan terus melakukan investigasi siapa – siapa yang mengibarkan atribut HMI, apalagi ada eks kader. Eks kader tidak boleh mengibarkan atribut, yang boleh mengibarkan atribut adalah kader HMI sesuai instruksi,” terangnya.
Namun yang keempat kata Ketum PB HMI, bila terbukti bukan kader HMI yang melakukannya, maka PB HMI akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kelima, HMI akan tetap konsisten atau istiqomah dan akan tetap ikut serta bersama barisan umat Islam untuk menegakkan hukum atas penistaan agama.
“Keenam, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam apabila merasa terganggu dengan adanya atribut HMI, yang dicatut dan dibawa oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Mulyadi P. Tamsir, Minggu (4/12/2016) di kantor pusat PB HMI.
Lebih jauh dikatakan Tamsir, Ahok tidak segera ditangkap yang sudah terbukti, sedangkan polisi bisa menangkap 10 orang yang disangka makar. Itu tindakan polisi yang berlebihan padahal belum dinyatakan tersangka sudah ditahan. Ahok setelah melakukan penistaan agama lalu yamg kedua melakukan pelecehan dan menghasut yang melakukan aksi damai 411 lalu dikatakan dibayar Rp500 ribu.
“Ini menimbulkan keresahan publik sehingga Ahok harus ditahan. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda – tanda penahanan sehingga menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Hal lain ditambahkan Tamsir mengenai ungkapan masyarakat yang setia dengan Ahok menyatakan ‘Islam agama pemaaf, mana pemaaf umat Islam’, Ketum PB HMI menegaskan bahwa persoalan maaf bukan urusan pribadi tapi ini menyangkut aqidah. Kalau persoalan pribadi boleh minta maaf, tapi soal aqidah dan Al – Qur’an harus meminta maaf kepada Allah.
“Kita ini punya hukum positif, bukan seperti orang saling maaf memaafkan, setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus dikenai sanksi pidana. Tidak juga orang yang melakukan tidakan korupsi harus dimaafkan begitu saja,” imbuhnya. dedy mulyadi