SURABAYA, beritalima.com | Kemenangan pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2020/PN MLG di Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak terlepas dari keberadaan Advokat Rohman Hakim SH MH S.Sos MM di Tim Kuasa Hukum Para Tergugat dari DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI).
Ketua Umum YLI tersebut ‘turun gunung’. Di Tim Kuasa Hukum Agus Pribadi dkk sebagai para Tergugat, Rohman bersama dua purna polisi berpangkat kombes, Advokat Bambang Andjar Soepeno SH M.Si dan Advokat Budi Edi Tedjo Utomo SH M.Si, juga Advokat H.Adam MH dan Advokat Sabtu SH yang mantan jaksa di Kejati Jatim, serta Advokat Ernawati SH yang dikenal sebagai Srikandi YLI.
Dalam perkara wanprestasi antara KPK Woro Astuti alias Woro Ratna Hastuti selaku Penggugat melawan Agus Pribadi dkk sebagai para Tergugat ini, Rohman bersama tim kuasa hukum tergugat secara tegas menolak keras seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan wanprestasi dan ganti kerugian tertanggal 17 Juli 2020, karena faktanya bertolak belakang dan ada indikasi kuat berbuat curang.
Para advokat dari YLI tersebut juga menyampaikan dalam kesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, serta berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan terbukti bahwasanya dalam surat gugatan kuasa Penggugat mengatakan berasal dari organisasi advokat PERADI namun organisasi dimaksud tidak jelas dari PERADI yang mana.
Menurut Rohman, organisasi advokat PERADI telah pecah menjadi 6 organisasi, yakni PERADI SOHO dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, PERADI RBA dengan Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, PERADI SAI dengan Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, PERADI Pergerakan dengan Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso, PERADI Damai dengan Ketua Umum H.Sulthani SH MH, dan PERADI Perjuangan dengan Ketua Umum Dr. Zevrijn Boy Kanu.
Karena itu, tim kuasa hukum tergugat dengan lantang mengatakan bahwa kuasa penggugat tidak sah mewakili sebagai penggugat, mengingat kuasa Penggugat tidak jelas dan eksistensi organisasi advokatnya kabur. Kuasa Penggugat mengaku berasal dari organisasi advokat PERADI, namun tidak dijelaskan dari organisasi PERADI yang mana.
Di sisi lain, dalam fakta persidangan tim tergugat menegaskan bahwa status hutang Tergugat sebesar Rp 180.000.000,-, bukan Rp 250.000.000,- sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, dan Tergugat juga telah pula melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali dengan total pembayaran sebesar Rp 40.000.000,- kepada Penggugat.
Diungkapkan pula bahwa Penggugat telah melakukan bujuk rayu dan tindakan yang melanggar hukum berupa menakut-nakuti pihak pembeli bahwasannya hutang Tergugat di atas Rp 420.000.000,-. Penggugat juga mengatakan pada pembeli bahwa objek sengketa tersebut akan ada masalah jika dibeli.
Majelis Hakim PN Malang yang menyidangkan perkara yang menyita perhatian masyarakat ini akhirnya mengabulkan eksepsi para tergugat, Kamis (15/4/2021). Majelis hakim menyatakan dalam pokok perkara, gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2.204.000,-.
Di luar persidangan, advokat Bambang Andjar Soepeno SH M.Si yang juga mantan Ketua BNN Kota Malang mengatakan, sudah selayaknya perkara ini ditolak oleh majelis hakim, karena sesuai fakta persidangan banyak kejanggalan dalam gugatan dan dalam sidang acara pembuktian. “Jadi putusan majelis hakim menolak gugatan Penggugat itu sudah tepat,” tandasnya.
Sementara itu Advokat Rohman Hakim SH MH S.Sos MM saat ditanya kesertaannya di tim kuasa hukum para tergugat, mengaku ingin memberikan keteladanan beracara. Ketum YLI mengatakan, dengan tehnik yg benar akan bertemu yg baik.
Rohman juga mengatakan, hubungan antar advokat yang pernah mengikuti pendidikan di DPP YLI memang terus berkesinambungan, tidak pernah putus. Karena itu pula DPP YLI yang berkantor di Jalan Raya Wonokromo No.9 Surabaya ini akan kembali mengadakan Pendidikan Calon Advokat Angkatan VI.
Dikatakannya, pendidikan profesi ini didukung para pemateri yang berasal dari praktisi dan akademisi hukum yang handal, di antaranya Prof Dr Basuki Rekap Wibowo SH MA, Prof Hermawan Sulistyo MA, Dr Hufron SH MH dan yang lain.
Dalam pendidikan yang dibatasi dengan 25 peserta nanti, kurikulum program yang disampaikan di antaranya Sistem Peradilan Indonesia, Etika Profesi Advokat, Hukum Acara, Legal Opinion, Tehnik Wawancara, Perancangan dan Analisis Kontrak serta Legal Due Delegence. (Gan)