Ketut Suardana Sebut Ada Mafia Tanah Anceran di Sawo Tratap, Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO – beritalima.com, Kuasa hukum ahli waris Asmono Bin Slikah, Ketut
Suardana, SH. MH.dan sejumlah tokoh masyarakat di desa Sawo Tratap, kecamatan Gedangan mendesak Polda Jatim mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tanah anceran di desanya.

Sebelumnya, berdasarkan TBL – B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, SM dkk dilaporkan ahli waris Asmono bernama BPS, ke Polda Jatim dengan dugaan pemalsuan transaksi jual beli tanah seluas 1731 Meterpersegi di desa Sawo Tratap, kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menaikkan laporan klien saya ke tahap penyidikan dan telah melakukan gelar perkara kedua pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam waktu sekitar 1 minggu kedepan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini akan mengirimkan surat secara tertulis mengenai hasil gelar perkara tersebut,” kata Ketut Suardana. Rabu (05/01/2022).

Ketut berharap kepada Kapolda Jatim dapat mengusut tuntas komplotan mafia tanah SM dkk tersebut agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya warga Desa Sawotratap yang menjadi korbannya.

Ia meyakini jika SM tidaklah bekerja sendirian untuk melakukan perbuatan pemalsuan tersebut, melainkan diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Sawotratap yang saat ini menjabat yakni S.

“Hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang telah dipanggil penyidik yang mana Kades Sawotratap S telah mengeluarkan data sporadik tanah milik almarhum Asmono Bin Slikah kepada SM untuk pengurusan pendaftaran sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Sambung Ketut Suardana, kasus penyerobotan tanah yang bukan haknya tersebut baru diketahui ahli waris Asmono Bin Slikah pada tahun 2020 sewaktu SM mengurus pendaftaran sertifikat tanah milik Asmono Bin Slikah di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo.

Mendapati fakta seperti itu, lanjut Ketut, pihak ahli waris Asmono Bin Slikah sontak mengirimkan surat keberatan atau sanggahan kepada BPN Kabupaten Sidoarjo yang akhirnya ditindaklanjuti BPN Kabupaten Sidoarjo dengan tidak memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh SM tersebut.

“Jadi Surat Keterangan Jual Beli tanggal 20 April 1997 yang ditulis di kertas segel tahun 1997 yang menjelaskan Asmono tanggal 20 April 1997 telah melakukan jual beli atas bidang tanah yang tercatat dalam Buku Letter C Nomor 703 Persil 76 dan Persil 78 atas nama Asmono Bin Slikah dengan SM itu diduga palsu. Salah satu kejanggalannya, bapak Asmono meninggal pada tahun 1992, sedangkan Surat Keterangan Jual Beli baru dibuat tanggal 20 April 1997,” paparnya.

Sis, salah satu tokoh masyarakat Desa Sawotratap yang mengaku pernah dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi atas laporan polisi BPS di Polda Jatim memastikan tandatangan mantan Kades Sawotratap waktu itu S di Surat Keterangan Jual Beli tanah tanggal 20 April 1997 antara Asmono (penjual) dan SM (pembeli) adalah palsu.

Dia mengetahui tanda tangan mantan Kades tersebut palsu, karena dirinya merupakan salah satu tim dari Kades Sawotratap S yang dilibatkan dalam proses jual beli tanah fiktif antara Asmono dengan SM.

“Yang memalsukan tanda tangan bapak S adalah T. Saya ditugasi untuk membeli surat segel tahun 1997 di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya,” ujarnya.

Sis menyebut terdapat beberapa bidang tanah di Desa Sawotratap yang “dicaplok” oleh SM dkk, khususnya pada bidang tanah yang pemiliknya sudah meninggal dunia. Namun, menurutnya para ahli waris yang bidang tanahnya saat ini diserobot oleh SM dkk kesulitan mengurus penetapan ahli waris.

“Keinginan para tokoh masyarakat Desa Sawotratap yakni Kades Sawotratap S.juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang dilaporkan bapak BPS di Polda Jatim. Sebab, Kades Sawotratap S diduga kuat ikut serta atau terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor SM dkk tersebut,” tutupnya.

Terpisah, SM sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut belum memberikan konfirmasi.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Kamis (6/1/2022) SM belum merespon, karena ponselnya tidak aktif.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga belum dapat dikonfirmasi terkait laporan polisi yang dibuat BPS di Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait