Keuangan Desa Bukan Untuk Biaya Pencalonan Kepala Desa

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Sosialisasi dan Pembekalan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga tahun 2019 Kabupaten Lumajang, menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala desa(pilkades) serentak. Acara tersebut digelar di Lantai III Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, dan dibuka langsung oleh bupati Lumajang (11/07/2019).

Dalam acara tersebut, pokok pembahasannya adalah terkait pengelolaan keuangan desa. Pemerintah sendiri juga tidak mau kecolongan, karena masa-masa seperti ini adalah masa menjelang penyelenggaraan pilkada serentak. Keuangan desa diharapkan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu semua dibeberkan oleh bupati dalam sambutan pembukaannya.

Demikian pesan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., (Cak Thoriq) saat membuka acara tersebut, “Saya tidak ingin adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di desa”, pesan cak Thoriq.

Cak Thoriq mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing desa. Sehingga sebelum pelaksanaan Pilkades berlangsung, pengelolaan keuangan dapat selesai menjalani pemeriksaan internal di inspektorat. “Karena itu, saya minta Inspektorat betul- betul melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing desa”, tegas cak Thoriq.

Pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan yang konkrit terhadap persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Agar Pilkades yang akan dilaksanakan di 158 desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang, Sugeng Priyono, S.Sos., MM., melaporkan, tujuan sosialisasi tersebut, adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang regulasi, teknis persiapan pilkades serentak di kabupaten Lumajang. Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya Sosialisasi tersebut, para peserta, khususnya aparatur pemerintah daerah dan desa, dapat berpedoman terhadap aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan hal-hal yang tidak diinginkan pada tahap persiapan sampai dengan penetapan.

Sosialisasi tersebut, dilaksanakan selama satu hari yang terbagi menjadi 2 gelombang. Gelombang 1 berjumlah 206 peserta, terdiri dari 11 kecamatan dan 81 desa. Sedangkan gelombang ke 2 berjumlah 194 peserta yang terdiri dari 10 kecamatan dan 77 desa. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *