Keunikan Sistem Demokrasi Ala Iran, Peran Ulama Sangat Penting

  • Whatsapp
Keunikan Sistem Demokrasi ala Iran, Peran Ulama sangat penting (foto: istimewa)

Bandung, beritalima.com|- Gugurnya pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Khamenei, dalam serangan agresi AS dan Israel memunculkan pertanyaan, siapa yang akan menggantikan atau akankah sistem pemerintahan Islam di Iran akan tumbang?

Namun demikian, faktanya, hanya 2,5 jam pasca serangan pertama di Sabtu pagi (28/2), Iran sudah berhasil melakukan serangan balasan yang semakin masif hingga hari ke-6 (saat tulisan ini dibuat).

Konsolidasi berjalan dengan cepat, posisi Pimpinan (dalam bahasa Persia disebut Rahbar, dalam bahasa Arab, “Wali Faqih”), diisi oleh Dewan Kepemimpinan Sementara, sesuai UUD Iran, yang beranggotakan Presiden Pezheskian, ulama (Ayatullah A’rafi), dan Ketua Lembaga Peradilan (Mohseni-Ejai).

Situasi ini menunjukkan bahwa Iran bukan negara yang bergantung pada satu figur. Iran juga memiliki sistem yang kokoh dan mekanisme suksesi yang jelas. Sejarah Republik Islam Iran bukan muncul dari kudeta militer atau rekayasa elit politik, melainkan lahir dari sebuah revolusi rakyat yang turun ke jalan tanpa lalu disahkan melalui referendum nasional pada tahun 1979.

Sebelum revolusi itu terjadi, Iran selama lebih dari lima puluh tahun berada di bawah kekuasaan Dinasti Pahlevi. Rezim ini memerintah dengan tangan besi, sangat dekat dengan kepentingan Barat, dan menekan oposisi politik maupun ulama.

Dalam banyak hal, model pemerintahannya mirip dengan rezim otoriter di berbagai negara dunia ketiga pada masa Perang Dingin. Kekuasaan terkonsentrasi pada keluarga penguasa, sementara aparat keamanan digunakan untuk menekan kritik.

Perlawanan terhadap rezim ini tidak dimulai dari partai politik modern, tetapi dari ulama dan jaringan keagamaan. Para ulama mengajarkan, Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah pribadi, tapi juga tentang keadilan sosial dan perlawanan terhadap tirani.

Dari mimbar-mimbar masjid, dari kelas-kelas pengajian, dan dari buku-buku yang mereka tulis, gagasan ini perlahan membangun kesadaran politik masyarakat.

Salah satu tokoh yang paling menonjol dalam gerakan ini adalah Ayatullah Ruhullah Khomeini. Pada awalnya, aktivitas politiknya tidak berbentuk gerakan massa. Ia lebih banyak mengajar, menulis, dan menyampaikan kritik intelektual terhadap sistem monarki.

Salah satu bukunya, Kashf al-Asrar, menjelaskan secara teologis mengapa kekuasaan yang zalim harus dilawan dan mengapa ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin masyarakat.

Momentum penting terjadi pada 1962 ketika Khomeini diakui sebagai marja’ taqlid, yaitu otoritas keagamaan tertinggi yang diikuti oleh jutaan umat Syiah. Sejak saat itu, kritiknya terhadap rezim Shah menjadi semakin terbuka dan semakin luas pengaruhnya.

Rezim Pahlevi merespons dengan cara yang biasa dilakukan oleh rezim otoriter, yaitu penangkapan, pengasingan, dan represi. Pada tahun 1964, Khomeini dibuang ke Irak. Dari sana ia terus berkomunikasi dengan rakyat Iran melalui surat, ceramah, dan rekaman suara yang disebarkan secara diam-diam.

Ketika tekanan politik meningkat pada akhir 1970-an, ia pindah ke Paris, tetapi pengaruhnya justru semakin meluas. Pesan yang ia sampaikan sangat sederhana tetapi kuat: diam terhadap tirani bertentangan dengan ajaran Islam.

Seruan ini menyebar cepat di tengah masyarakat yang sudah lama merasa tertekan oleh rezim Shah. Mulai 1978, gelombang demonstrasi besar meletus di berbagai kota Iran.

Jutaan orang turun ke jalan dengan slogan yang kemudian menjadi simbol revolusi: “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” — kemerdekaan, kebebasan, Republik Islam.

Perjuangan ini tidak murah. Diperkirakan lebih dari 60.000 orang meninggal dan ratusan ribu lainnya terluka selama masa revolusi. Korban jatuh akibat rezim yang berupaya meredam protes dengan senjata. Akhirnya, protes semakin tereskalasi, militer memilih berpihak pada rakyat, dan pada akhir 1978, Shah Pahlevi meninggalkan Iran.

Pada Februari 1979, Khomeini kembali ke tanah air dan disambut oleh jutaan rakyat. Beberapa minggu kemudian, pada 29–30 Maret 1979, dilakukan referendum nasional untuk menentukan bentuk negara yang baru. Hasilnya sangat jelas: 98,2 persen rakyat memilih sistem Republik Islam.

Sistem ini kemudian dikenal dengan konsep wilayat al-faqih, yaitu kepemimpinan seorang ulama yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas moral untuk menjaga arah negara tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Namun penting dipahami, Republik Islam Iran bukanlah teokrasi sederhana. Memang, negara ini memiliki unsur teologis yang kuat melalui konsep wilayat al-faqih, di mana seorang ulama (rahbar) memegang otoritas tertinggi dan bertugas memastikan arah negara tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Namun pada saat yang sama, Iran juga memiliki mekanisme republik yang nyata: presiden dipilih langsung oleh rakyat, parlemen dipilih melalui pemilu, dan bahkan lembaga yang memilih pemimpin tertinggi—Majlis-e Khubregan—juga dipilih oleh rakyat.

Karena itu, banyak ilmuwan politik menyebut sistem Iran sebagai “theocratic republic”, yaitu sebuah model hibrida yang memadukan demokrasi elektoral dengan kepemimpinan religius, di mana kehendak rakyat tetap menjadi faktor penting tetapi dibingkai oleh prinsip-prinsip moral dan hukum Islam.

Ada 3 jenis pemilu di Iran. Pertama, pemilihan presiden setiap empat tahun. Kedua, pemilihan anggota parlemen setiap empat tahun. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif sebagaimana presiden di negara-negara republik umumnya.

Parlemen memiliki wewenang legislasi serta pengawasan terhadap pemerintah. Bahkan kabinet yang dibentuk oleh presiden harus mendapat persetujuan parlemen sebelum dapat bekerja.

Ketiga, pemilu memilih 88 ulama dari seluruh provinsi di Iran untuk duduk di Majlis-e Khubregan atau Majelis Ahli. Majelis inilah yang memilih salah satu di antara mereka yang punya kriteria: punya derajat “mujtahid” dalam keilmuan (sudah layak dan mampu menetapkan fatwa), punya rekam jejak integritas tinggi, dan memiliki skill manajemen yang baik.

Majelis Ahli memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kepemimpinan rahbar dan bahkan memberhentikannya jika ia tidak lagi memenuhi syarat.

Setelah wafatnya Imam Khomeini pada 1989, Majelis Ahli memilih Ayatullah Sayyid Ali Khamenei sebagai rahbar. Hingga ia gugur 28 Februari 2026, ia terus terpilih kembali setiap delapan tahun dan posisinya terus dievaluasi secara berkala oleh Majelis Ahli.

Karena itu, dari sudut pandang struktural, Republik Islam Iran sebenarnya memiliki partisipasi rakyat yang cukup besar dalam proses politik.

Perbedaannya dengan demokrasi liberal Barat terletak pada satu hal mendasar: dalam sistem ini, demokrasi tidak sepenuhnya bebas nilai. Ia dibingkai oleh prinsip moral dan hukum Islam. Bagi para pendukungnya, inilah inti dari konsep wilayat al-faqih: sebuah sistem politik yang mencoba memadukan kehendak rakyat dengan bimbingan nilai-nilai ilahi.

Dina Y. Sulaeman, Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjajaran, Bandung (Jawa Barat).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait