Surabaya, beritalima.com
Simpati dan dukungan buat Kristin alias Lauw Djin Ai terus mengalir.
Terakhir datang dari Hendro Tan seorang pengusaha, yang juga kolektor seni lukis kota Surabaya, beri dukungan kepada pemilik CV Bintang Terang dengan menggalang dana.
Tujuan Hendro untuk ikut meringankan beban Kristin yang sementara ini harus menetap di Jakarta guna diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kristin telah mendapat bantuan hukum secara gratis (pro bono) dari mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs. Oegroseno SH dan DR Tjandra Sridjaja SH. MH, yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One.
Ijin tangkar CV Bintang Terang sudah terbit dan diserahkan langsung oleh Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno Jumat (11/10/2019) kemarin.
Pada kesempatan itu terjadi rekonsiliasi antara Wiratno dan Tjandra, ada kesepakatan dalam minggu ini burung sitaan CV Bintang Terang akan dikembalikan dan Wiratno berjanji akan melapor dulu ke menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Dalam kasus ini tim penasehat hukum CV Bintang Terang sudah membidik sejumlah pejabat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat.
Sedikitnya ada enam orang pejabat yang bakal dijadikan tersangka, dan sekurangnya ada empat orang yang bisa langsung ditahan.
Kristin sendiri tidak pernah bertemu, apa lagi mengenal Hendro, tapi dari pemberitaan selama ini membuat Hendro dan kawannya tergugah.
Baru petang ini diumumkan di WhatsApp Group PERMEN, sekurangnya sudah ada puluhan nama yang ikut menyumbang, dan diawali oleh Hendro Tan sendiri sebesar Rp 5 Juta Ripiah.(rr)