KH. Zainuddin Husnie Masuk Dewan Pendiri LSM LIRA Struktur Baru

  • Whatsapp

JAKARTA, beritaima.com | Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melakukan pembaharuan Struktur Dewan Pendiri. Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Qulub, Surabaya, KH. Zainuddin Husnie, SH masuk dalam jajaran stuktur Dewan Pendiri LSM LIRA.

Dalam rapat Dewan Pendiri LSM LIRA di kantor DPP LSM LIRA Jakarta, Kamis siang (25/6/2020) dari Lima Dewan Pendiri hadir Tiga Dewan Pendiri yaitu Ketua Dewan Pendiri HM.Jusuf Rizal, Sekretaris, Hasyim Arif dan Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar. Dua orang lagi Syahrial Yusuf sakit dan Boy Rahman sudah lama tidak aktif dalam kegiatan LSM LIRA.

Dalam rapat yang dipimpin HM. Jusuf Rizal membahas berbagai dinamika yang berkembang di dalam organisasi serta pengaruh eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan organisasi. Ada lima hal yang menjadi keputusan Rapat Dewan Pendiri. Salah satunya adalah perubahan Struktur Dewan Pendiri.

“Menggunakan momentum 15 tahun LSM LIRA (19 Juni 2095-19 Juni 2020) kami Dewan Pendiri melakukan evaluasi dan menganalisa untuk terus bergerak. Maka kendala-kendala yang dirasa bisa menghambat pelaksana tugas DPP LSM LIRA perlu dipecahkan. Salah satunya masalah Dewan Pendiri,” tegas Jusuf Rizal

Untuk itu dalam rapat, lanjut pria yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu, disepakati, Dewan Pendiri yang sudah lama tidak aktif untuk diganti. Boy Rahman digantikan oleh KH. Zainuddin Husnie, tokoh spiritual asal Madura. Sedangkan Syahrial Yusuf digantikan kader lama, Hj. Tuti Tukiyati. Selanjutnya Syahrial Yusuf menjadi Pendiri Abadi.

Sosok KH. Zainuddin Husnie di kalangan ulama dan pondok pesantren bukan sosok baru. Beliau mengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Qulub di Jawa Timur yang memiliki jemaah ratusan ribu yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan hingga keluar negeri. Beliau juga salah satu tokoh berpengaruh di Madura.

Jusuf Rizal juga menerangkan bahwa organisasi LIRA sebagai LSM tidak akan mengubah status hukumnya dari “tidak berbadan hukum” yang tergabung di Kesbangpol menjadi “berbadan hukum” atau perkumpulan di Kemenkumham sebagaimana diatur dalam UU Keormasan. LSM LIRA akan tetap menjadi LSM, karena salah satu pertimbangan Rekor Muri diberikan kepada LIRA sebagai LSM bukan Perkumpulan berbadan hukum.

Dikatakan dengan adanya Struktur Baru, Dewan Pendiri LSM LIRA akan lebih mampu mendorong DPP LSM LIRA hingga ke jajaran dibawahnya dalam mengembangkan program dan konsolidasi organisasi. Mengembangkan LSO (Lembaga Sayap Organisasi), BATOM (Badan Otonom) serta menjalin kerjasama dengan pihak lain

“Kami akan tetap konsisten mendorong transparansi pengelolaan negara untuk Indonesia yang lebih baik,” tambah Mayjend TNI (Purn) Arief Siregar yang memiliki jabatan terakhir Kababinkum di TNI AD itu. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait