Khawatir “Bolos” di Hari Kejepit Hari Libur Resmi “pun” , Digeser

  • Whatsapp

Catatan: Yousri Nur Raja Agam

HARI ini, tanggal 19 Oktober 2021. Tanggal merah. Adalah hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW (Salallahu ‘Alaihi Wassalam), bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijrah. Angka 19 di kalender, berwarna “merah”. Ini sebagai penentu bahwa itu adalah “hari libur resmi”. Bukan fakultatif. Tetapi, apa yang terjadi “hari ini”. Di tahun 2021 ini?

Karena tanggal 19 itu adalah Hari Selasa, maka Hari Senin tanggal 18, disebut “Hari Kejepit” atau “Hari Terjepit”. Yang terjepit di antara dua hari libur, yaitu libur Hari Minggu dan libur Hari Selasa.

Ternyata, gara-gara ada kebiasaan “jelek” di kalangan masyarakat kita, maka hari ini terjadi sak wasangka. Hari “kejepit”, seringkali dimanfaatkan untuk perpanjangan libur. Artinya di hari “kejepit ” itu, banyak pegawai, karyawan atau pekerja: membolos, tidak masuk kerja.

Sebenarnya tidak ada alasan libur atau bolos. Kadangkala, di perusahaan swasta, hari “kejepit” itu diliburkan, atau libur bersama, dengan istilah “potong cuti”. Jadi, Cuti tahunan yang seharusnya 12 hari, dipotong dengan libur hari “kejepit”. Kalau, hari “kejepitnya”, 1 hari, cutinya tinggal 11 hari. Apabila 2 hari, cutinya tinggal 10 hari dan seterusnya.

Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sekarang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara), hari “kejepit” itu diliburkan dengan sebutan: “libur bersama”, “cuti bersama”. Juga potong cuti tahunan.

Tetapi yang terjadi sekarang lain lagi. Tanggal 19 yang dicetak merah, hari ini, itu, seharusnya libur, tetap masuk kerja. Hari libur umat Islam ini ditunda sehari, menjadi Hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Berbagai ungkapan bergilir mulut ke mulut. Diundurnya libur “Hari kelahiran Nabi Muhammad” itu menghindari agar para ANS (Aparatur Sipil Negara) tidak “membolos” di hari “kejepit”. Karena tanggal 19 Oktober itu jatuh di hari Selasa, “biasanya”, hari Senin, 18 Oktober “hari kejepit” dilanjutkan sebagai hari libur.

Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pertokoan, kedai, warung, gerai-gerai penjualan dan jasa, tidak peduli itu. Libur atau tidak libur, aktivitas jalan terus. Urusan perut dan makan, tidak bisa libur. Harus tetap diisi dan dibuang. Dapur dan kakus — eh toilet — tak pernah tutup dan libur.

Namun, di Pasar bursa saham di gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perlu menyesuaikan layanan. Terjadi perubahan kalender libur bursa tahun 2021 seperti juga terjadi bulan Juni yang lalu.
Contohnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penyesuaian layanan.

Memang, layanan C-BEST dan S-INVEST secara umum tidak dioperasikan, kecuali aktivitas pembuatan SID, SRE dan IFUA secara online.

Perubahan kalender bursa itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Kecuali, perubahan hari libur maulid nabi itu, 19 Oktober menjadi 20 Oktiber, juga diumumkan adanya perubahan, di akhir tahun nanti. Cuti Bersama Hari Raya Natal pada Jumat, 24 Desember 2021 nanti. Oh ya, bahkan sebelumnya liibur Tahun Baru Islam, tanggal 1 Muharam 1443 Hijriah, yang juga jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, juga diubah. Digeser menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Dalih yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021, untuk mencegah munculnya kasus “kerumunan” di masa pandemi Covid-19. Banyak yang menyebut mengada-ada.

Anehnya lagi, penjelasan digesernya hari libur untuk menghindari kasus baru Covid-19 itu, bukan oleh ahli kesehatan. Bukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Melihat dalih dan alasan yang aneh itu, seolah-olah terjadi ketidakjujuran. Bahkan ada yang spontan atau sertamerta, menyebut “kebohongan publik”. Kebohongan “berjamaah”. Dalilnya, karena melibatkan tiga menteri yang membuat keputusan bersama. Namun Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Maulid Nabi Muhammad SAW. tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur memperingatinya yang digeser.

Walaupun ada pergeseran hari libur, dampaknya tidak begitu terasa. Justru pada minggu ini diliburkannya tanggal 20 Oktober, disambut baik oleh Keluarga Besar Golongan Karya (Golkar). Sebab tanggal itu merupakan peringatan hari lahir Golkar, tanggal 20 Oktober 1964. Jadi merupakan HUT (Hari Ulang Tahun) ke 57 Golkar.

Selain itu, tanggal 20 Oktober merupakan “tanggal keramat”, sebagai hari ulangtahun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Oktober 2019 adalah awal masa bakti Presiden Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin hingga 20 Oktober 2024. Sebelumnya pada saat Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla, juga 20 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.

Dengan jujur, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, mengakui bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional keagamaan berkaitan dengan hari kejepit.
Hal itu menjawab pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengkritik langkah pemerintah menggeser hari libur keagamaan belakangan ini.

“Hari libur keagamaan yang digeser memang hanya yang jatuh di hari “kejepit”, di antara dua waktu libur yang membuat jangka waktu libur menjadi panjang.
Muhadjir menjelaskan pertimbangan dalam menggeser hari libur keagamaan karena tidak ada kegiatan ritual yang hukumnya wajib. Jadi, semata- mata mencegah kerumunan di hari libur panjang.
Semoga demikian. Tidak ada kepentingan lain di balik itu. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait