Khofifah Hadir di Sidang Tipikor Hibah Pokmas, Ditegaskan APBD Diputus Bersama DPRD

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024–2029 dari dapil Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung menuju ruang Cakra dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang sidang, Khofifah sempat menyapa awak media yang telah menunggu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah mengawali keterangannya dengan permintaan maaf karena sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan jaksa.

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujarnya di ruang sidang.

Khofifah juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kesempatan menjelaskan mekanisme pengelolaan dana hibah pokmas yang kini menjadi perkara hukum.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana hibah, melekat pada kepala daerah. Namun, proses perencanaan dan penganggaran APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan bersama antara gubernur dan DPRD. Semua keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak,” jelasnya.

Kehadiran Khofifah dinilai menjadi sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun 2019.

Sebelumnya, ia menyatakan komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan JPU KPK.

Setelah majelis hakim membuka persidangan, JPU KPK memanggil Khofifah sebagai saksi dan pemeriksaan berlangsung di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait