SIDOARJO, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2019, Kamis (12/2/2026).
Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut lantunan sholawat oleh ratusan massa dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang telah menunggu di sekitar lokasi sidang.
Didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, orang nomor satu di Jawa Timur itu langsung menuju Ruang Cakra, tempat persidangan digelar. Ia sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, SH., MH. Setelah sidang dibuka, JPU KPK diminta menghadirkan saksi tambahan. Nama Khofifah pun dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dengan sikap tenang, Khofifah memberi hormat kepada majelis hakim dan jaksa sebelum duduk di kursi saksi. Ia kemudian diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan merupakan permintaan langsung dari majelis hakim.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadapnya sempat dijadwalkan pada 5 Februari 2026, namun tertunda karena Gubernur menghadiri sejumlah agenda kenegaraan yang telah terjadwal, termasuk menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama di Malang.
Kehadiran Khofifah dalam persidangan kali ini diharapkan dapat mengklarifikasi keterangan mendiang Kusnadi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 tersebut masih terus bergulir, dengan majelis hakim menggali keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (Han)








