SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Khristiono Gunarso atas kasus gagal bayar Promissory Note (PN) dan Medium Term Note (MTN). Jum’at (4/8/2023).
Hakim menyatakan Direktor Utama sekaligus konsultan keuangan yang mempunyai bendera PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Vonis terhadap terdakwa tindak pidana perbankan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Saifudin Zuhri di ruang Sidang Tirta 1 PN. Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Khristiono Gunarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya membacakan amar putusan.
Hakim memastikan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Khristiono Gunarso tersebut sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan terdakwa tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran.
“Hal yang memberatkan, perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Khristiono Gunarso telah menimbulkan banyak korban,” sambung hakim Saifudin Zuhri.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Khristono Gunarso melalui persidangan secara teleconfrence dari Rutan Medaeng langsung menyatakan banding. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Jaksa Kejari Surabaya, karena sebelumnya menuntut dengan pidana penjara kepada terdakwa Khristioni Gunarso dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
“Kami juga banding Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Darwis.
Terpisah Memo Altha Zebua, mewakili investor yang diduga bodong yang dilakukan oleh terdakwa Kristhiono Gunarso menyatakan sependapat dengan perlawanan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya tersebut. Menurutnya, dengan dilakukannya banding berarti harapan untuk mendapatkan keadilan kepada para korban di seluruh indonesia ini masih bisa diperjuangkan.
“Kita percayakan kepada jaksa, sebagai kuasa hukum dari klien kami, kami pasti merasa tidaklah puas dengan putusan tersebut. Dengan dilakukannya banding berarti harapan untuk mendapatkan keadilan kepada para korban di seluruh indonesia ini masih bisa diperjuangkan,” katanya saat dikonfirmasi.
Awalnya terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelolanya.
Produk yang dijual adalah Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan dan Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.
Untuk berjualan PN dan MTN, terdakwa Kristhiono bermitra dengan PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian dan CV. Solo Gratia diwakili Ariestini dengan imbalan sebesar 7 persen. Namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya diberikan imbalan sebesar 9 persen pertahun karena PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya.
Celakanya Promissory Notes (PN) dan Medium Tern Note (MTN) yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa Kristhiono tidak terdaftar pada Bank Indonesia.
Muncul korban Oon Suhendi Widjaya melalui Agen PT Trimitra Jaya Raya menginvestasikan uangnya ke PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri dengan janji bunga sebesar 10 persen cashback sebesar 0,5 persen serta ada voucher tour ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp.75 juta.
Oon Suhendi Widjaya pun menyetujui untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp 25 miliar dan mendapatkan 5 lembar Promissory Note (PN) yang ditandatangani oleh terdakwa Kristhiono Gunarso.
Muncul lagi nama korban Bambang Alamsyah tang berdasarkan Informasi dari Johan Ananta Surabakti tergerak menempatkan dana di PT. Corpus Asa Mandiri sebesar Rp. 13.5 Miliar dengan bunga yang dijanjinkan 11.25 persen pertahun.
“Saksi Bernaditha Alamsyah mengaku setelah Alm. Drs. Bambang Alamsyah menjadi investor untuk membeli produk MTN dan PN di Perusahaan PT. Corpus Asa Mandiri kemudian menerima sertifikat 1 lembar MTN atas nama Drs. Bambang Alamsah dan 4 lembar PN atas nama Bernaditha Alamsah,” kata Jaksa Kejagung Sangaji.
Dari informasi yang didapat Bernaditha Alamsah PT. Corpus Asa Mandiri bergerak di bidang usaha Konsultan Bisnis dan Manajemen merupakan Perusahaan yang telah berdiri dan memiliki kemampuan untuk menghimpun dan mengelola uang yang telah ditempatkan oleh nasabah dan dikerjakan oleh Direksi-Direksi yang memiliki kemampuan mumpuni.
“Namun sampai dengan saat ini Bernaditha Alamsah mengaku tidak mengetahui keberadaan uang yang telah ditempatkan orang tuanya di rekening atas nama PT. Corpus Asa Mandiri karena hingga saat ini terdakwa Khristiono Gunarso tidak bisa dihubungi,” lanjutnya.
Sementara korban Lina Yahya menempatkan dana di PT.Corpus Prima Mandiri dengan total seluruhnya sebesar Rp.11 Miliar dan mendapatkan 11 lembar Promissory Note (PN) dari Terdakwa Kristhiono Gunarso dengan bunga 10 sampai 12 persen pertahun.
“Sejak Maret 2020 Lina Yahya tidak menerima lagi bunga sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahan PT. Corpus Prima Mandiri milik terdakwa, serta Promissory Note yang telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan,” pungkas Jaksa. (Han)