SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Berhasil kembali Mengungkap Peredaran Gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2019 Sekitar Pukul 21.00 Wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang diback up oleh Unit Intelkam Polsek Taliwang Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis Ganja.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik,M.H
Melalui Kasat Narkoba Res Sumbawa Barat IPTU Wahyu Indrawan S.Sos membenarkan penangkapan diduga pelaku menguasai narkoba tersebut di
halaman masjid Ar rahman lingkungan Pesanggrahan Kel Kuang Kec Taliwang.
“Diduga memiliki Narkoba jenis sabu inisial IR(25) tahun, Lingkungan Sampir C
Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ,Maka persangkaan pasal Terhadap Pelaku diduga Kena pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima,menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” kata Wahyu Indrawan
Ia menerangkan, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 wita anggota Sat Resnarkoba Res Sumbawa Barat yang diback oleh Unit Intelkam Polsek Taliwang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di alun2 Taliwang, setelah dilakukan pengecekan kemudian terlihat sesuai ciri2 pelaku dan anggota satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan diperoleh barang bukti narkoba gol 1 Jenis Ganja sebanyak 4 bungkus, Hp Nokia senter warna hitam, Samsung S6 Warna Gold dan uang sebesar Rp 2.juta pecahan Rp.100.000.” terangnya
Sebagai barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa uang senilai Rp,2.juta pecahan Rp,100.000.Hp Merk Nokia semter warna hitam,Samsung S6 warna gold,4 ( empat ) bungkus ganja. selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna Penyidikan lebih lanjut.(Rozak B5)