Jakarta, beritalima.com |- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) soroti kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal ini dibahas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (1/7).
RDP bertujuan untuk mengetahui evaluasi dan target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022. Diantaranya yang dibahas soal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja/Buruh terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) dan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan melindungi hak-hak pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam penyelesaian kasus klaim peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, peran Komisi IX DPR RI juga ikut andil. Makanya, soal peran BPJS Ketenagakerjaan menangani klaim-klaim yang diterima dari peserta program sangat diperhatikan Komisi IX.
Sekaligus dilakukan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara keseluruhan yang sudah dan sedang berjalan. Para buruh yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak luput disinggung.
Target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di 2022 adalah 28,40%. Namun realisasinya sekitar 27,56%. “Penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak melampaui batas maksimum untuk masing-masing jenis instrumen sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar agus Supratpto Selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Jurnalis: Rendy Fitria