Kinerja Disdikpora Trenggalek di Evaluasi Komisi IV

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV menggelar rapat kerja bersama dengan OPD mitra mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Bertempat diruang Graha Paripurna DPRD Trenggalek, rapat kerja di fokuskan pada pembahasan seputar rencana penggunaan anggaran dan evaluasi kinerja OPD, Rabu (22/9/2021) siang. Untuk hari ini, pihak legislatif daerah tersebut secara khusus membahas lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Dikonfirmasi beritalima.com usai rapat, Ketua Komisi IV Mugianto menjelaskan jika rapat kerja dengan Disdikpora kali ini agendanya adalah membahas mengenai Raperda Perubahan APBD dan juga evaluasi terhadap kinerja jajaran Disdikpora.

“Disini kami ingin melihat, sebetulnya berapa besaran anggaran yang diperlukan oleh dinas. Kalau kemarin masih membahas KUA-PPAS, untuk sekarang kita sudah masuk pembahasan Raperda Perubahan APBD. Untuk berikutnya, kita cek RKA masing-masing OPD serta jumlah kegiatan ataupun sub kegiatannya,” ungkapnya.

Menurut Mugianto, Komisi IV secara substansial ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan kebutuhan atau belum. Ini bersifat lebih kepada klarifikasi, keperluan anggaran telah mengacu sebagaimana poin-poin di perencanaan apa tidak.

“Tentunya kita klarifikasi kenapa anggaran serta program ini kok menjadi sekian. Semua diteliti, mulai poin-poin kebutuhannya hingga memunculkan anggaran sedemikian itu untuk apa saja,” imbuh Mugianto.

Selain itu, dirinya juga menambahkan, Komisi IV juga kembali mereview terhadap kinerja Disdikpora selama ini. Salah satunya, beberapa waktu lalu sempat terjadi keterlambatan pembayaran honorarium terhadap para guru tidak tetap (GTT) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Disdikpora beralasan, kejadian kemarin dipicu adanya alih fungsi dari PTT ke GTT. Namun, proses alih fungsi itu kan tidak mungkin serta merta. Tetapi kenapa keterlambatannya sampai berbulan-bulan begitu, sehingga apa yang menjadi argumentasinya itu kita kroscek dan sesuaikan,” tandasnya.

Padahal, lanjut Politisi Partai Demokrat tersebut, kalau memang dikerjakan secara benar tidak mungkin sampai berbulan-bulan. Estimasinya, data alih fungsi itu bisa diselesaikan sekitar satu atau dua minggu saja. Karena, “Asumsinya satu kecamatan ada 10 orang yang berubah alih fungsi, kalau dikalikan dengan 14 kecamatan kan hanya 140an orang,” kata Mugianto.

Dirinya meyakinkan, jika benar-benar dikerjakan secara serius dipastikan mampu diselesaikan dalam kurun 1 minggu atau paling lama 2 minggu. Akan tetapi, pada kasus kemarin molor hingga berbulan-bulan yaitu antara 3 hingga 4 bulan. Hal ini, menunjukkan kinerja staf-staf yang ada di OPD sana terkesan kurang serius.

“Bila serius dikerjakan, seminggu atau paling lambat dua minggu bisa selesai . Honor mereka itu tri wulan sekali, kok sampai terlambat 5 bulan. Kasihan sekali kan, honor mereka kecil apalagi di situasi pendemi seperti ini, ” keluh Gus Obeng, sapaan akrab Mugianto.

Dirinyapun mengilustrasikan, para GTT itu juga punya tanggungjawab dalam menghidupi keluarga. Dimana hati nurani dari pejabat-pejabat yang bertugas, itulah yang di kritisi oleh Komisi IV. Pasalnya, semua sudah merupakan tupoksi (tugas pokok fungsi) pekerjaan mereka yang mestinya mampu dikerjakan secara profesional.

“Tadi, kami sudah sarankan kepada kepala dinas agar memantau dan melakukan pembinaan secara intensif kepada staf-staf di lingkup Disdikpora”, pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait