Baturaja(beritalima),- Kinerja Kepala SMP Negeri 1 OKU, Ansuswani, terkesan semaunya sendiri dan tebang pilih bahkan bersikap arogan terhadap para guru honorer, pasalnya pada pembagian jadwal jam mengajar untuk guru honorer di SMP Negeri 1, Ansus bertindak tanpa memperhatikan azas keadilan, kemudian tidak menilai kriteria kualitas maupun kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru honorer sehingga terjadi kecurangan dan ketidakadilan.
Berdasarkan penelusuran dan Investigasi dilapangan pembagian jadwal jam mengajar untuk guru honorer bukan diatur oleh Ansuswani selaku Kepala Sekolah, melainkan anaknya yang termasuk guru honorer di sekolah tersebut ikut mengatur pembagian jadwal jam mengajar tersebut.
” Pembagian jadwal jam mengajar ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, mengatakan pembagian jadwal jam mengajar untuk guru honorer tidak adil karena ada guru honorer mengajarnya sampai 18 jam dan ada yang mendapat 8 jam, anehnya lagi ada salah seorang guru honorer menjabat wali kelas sementara guru PNS diberi tugas hanya mengajar, Hal ini menurut kami tidak wajar dan tidak adil,” ungkapnya salah seorang guru yang namanya enggan dimediakan.
Ditempat terpisah saat dibincangi Wartawan dikediamannya Minggu (11/9) Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ari, mengatakan kinerja Kepala SMP Negeri 1 OKU tidak profesional, diberi kepercayaan untuk mengemban amanah ternyata disalah gunakan bersikap diskriminatif, kental dengan Kolusi dan Nepotisme, ironisnya kenapa bisa anaknya yang termasuk guru honorer di sekolah itu mengatur pembagian jadwal mengajar.
” Perbuatan ini menurut saya sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada BAB I, pasal 1 dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan disiplin pegawai Negeri sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai Negeri sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban, dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja,” Ungkap Ari.
Kemudian lanjut Ari, pada BAB II, pasal 3, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, bekerja jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
” Yang peduli dengan pendidikan kinerja Ansuswani selaku Kepala di SMP Negeri 1 tidak memperhatikan azas keadilan dan kualitas guru honorer, karena ditemukan adanya permainan kotor, dan kecurangan yang dapat berakibat merugikan orang lain perbuatan tersebut tidak sesuai dengan pancasila yaitu sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tegasnya.(Ariyan)