Kinerja Komisi Informasi Sumsel “Mandul”

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Kinerja Komisi Informasi Sumatera Selatan dipertanyakan sejumlah awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pasalnya, dalam mencari data di instansi pemerintahan setempat menolak memberikan informasi guna kepentingan pemberitaan dengan menempuh jalur PPID di wilayah itu.

“Karena dinas yang saya konfirmasi menolak memberikan informasi, akhirnya saya menempuh jalur Komisi Informasi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo OKU), dengan mengikuti beberapa proses,” kata Permana salah satu awak media harian Sumsel yang bertugas di Kabupaten OKU, Rabu 3/05/2017.

Namun, tiga formulir di PPID seperti surat konfirmasi dan keberatan serta pemanggilan mediasi oleh PPID kepada instansi terkait, tetap mengangkangi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menolak memberikan data yang dipinta.

“Selanjutnya saya dipinta melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumsel sekitar satu tahun terakhir hingga sampai saat ini tidak ada upaya pemanggilan terhadap instansi terkait,” katanya

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Puskokatara – RI Kabupaten OKU, Hipzin menilai kinerja Komisi Informasi Sumsel jalan ditempat terkait permohonan sengketa informasi yang semestinya dapat diselesaikan oleh lembaga yang dibiaya pemerintah pusat dengan dana miliaran, namun mereka (Komisi Informasi Sumsel) tidak menjalankan tugas.

“Bisa dikatakan kinerja Komisi Informasi Sumsel itu “Mandul” sebab, surat permohonan informasi yang kami ajukan tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Ia mengatakan, sekitar enam bulan lalu telah melayangkan surat gugatan atas sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumsel menggunakan jasa Kantor Pos Baturaja, karena di Dinas Perternakan Kabupaten OKU menolak memberikan data informasi yang dipinta secara resmi melalui proses PPID Diskominfo setempat.

“Komisi Informasi seharusnya bekerja Profesional, karena beberapa proses seperti mengisi formulir permohonan informasi dilanjutkan dengan surat keberatan jika dinas terkait menolak memberikan informasi sudah kami lewati sesuai aturan. Ironisnya lagi, Hipzin menuturkan, upaya mediasi yang dilakukan PPID OKU tidak digubris oleh pejabat di Dinas Perternakan OKU, harusnya ditindak tegas karena telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hipzin.

Sementara saat dikonfirmasi beritalima.com Ketua Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Sumsel, Agus Srimudin, membenarkan adanya surat permohonan penyelesaian sengketa informasi di Dinas OKU yang masuk namun belum diproses.

Menurut dia, mengingat berkas yang masuk banyak, terpaksa menunggu antrean yang diakuinya belum bisa dipastikan kapan mendapat giliran pemanggilan mediasi antara pemohon dan termohon dalam gugatan sengketa informasi tersebut.

“Ya kita belum tau kapan giliran pemanggilan gugatan sengketa informasi itu,” kata dia mengelak.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *