KUPANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kondisi perbankan di daerah berbasis kepulauan itu selama tahun 2020 tetap sehat walaupun di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar, dalam pertemuan Forum Kumunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi NTT dengan wartawan di Kupang, Senin (8/2/2021).
Robert Sianipar, yang juga Pembina FKLJK NTT mengatakan, perkembangan pos keuangan utama perbankan di NTT, baik aset, dana pihak ketiga (DPK) maupun kredit rata-rata tumbuh positif, bahkan melebih secara nasional.
“Pertumbuhan aset tercatat 5,62 persen (Desember 2020), Nasional 7,12 persen. Sementara untuk dana pihak ketiga (DPK) pertumbuhannya mencapai 2,11persen, Nasional 10,98 persen. Untuk kredit mengalami pertumbuhan 6,34 persen, sementara Nasional mengalami kontraksi sebesar 2,32 persen,” kata Robert.
Ia menjelaskan, kredit perbankan di NTT sepanjang tahun 2020 s.d Januari 2021 mengalami pertumbuhan yang positif dengan peningkatan tertinggi di tahun 2020 didominasi kredit konsumtif dan diikuti molda kerja, sedangkan investasi mengalami penurunan. Sampai dengan posisi Januari 2021, kredit terkonsentrasi dalam bentuk konsumsi, diikuti modal kerja, dan investasi.
Selanjutnya dia mengatakan, Ratio non performing loan (NPL) perbankan di NTT sepanjang tahun 2020 dapat terjaga di bawah trheschol 5 persen dan di bawah NPL nasional. Pengendalian NPL sebagai salah satu output penerapan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19. NPL kredit terkonsentrasi di sector produktif khususnya molda kerja, dengan peningkatan NPL pada pemberian kredit investasi.
Dikatakan Robert, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid.
“Jadi kalau dari sisi suply penyediaan kredit ke pasar, kita terus mendorong. Kita juga melakukan sinergi kebijakan – kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah melalui kebijakan fiskalnya sudah mengeluarkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk otomotif nol persen untuk yang baru. Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan moneter dengan penurunan suku bunga. OJK, juga mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai stimulus, dengan menerbitkan penurunan ratio aset tertimbang menurut resiko (ATMR) untuk mendukung kebijakan – kebijakan, baik itu di sektor otomotif maupun properti, dan juga sektor kesehatan.
“Kebijakan – kebijakan, antarlain bagaimana kita mendorong gairah usaha dari para pelaku usaha khususnya UMKM,” katanya.
Dikatakannya, sektor jasa keuangan siap dan terus bersinergi untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Jadi baik itu kebijakan kredit untuk pembiayaan rumah tinggal uang muka yang 0-30 persen bobot ATMR –nya turun sampai dengan 35 persen. Demikian juga sektor kesehatan, puskesmas, apotek dan lain-lain ATMR-nya juga turun dari 100 menjadi 50 persen. Demikian juga kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa nol persen yang mendapatkan fasilitas relaksasi (PPnBM), kata Robert menambahkan.
Ia menambahkan, OJK terus memberikan stimulus termasuk juga melakukan upaya-upaya digitalisasi UMKM, dan kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit.
“Jadi kemudahan-kemudahan sebelumnya ditawarkan dari bulan Maret yang harusnya berakhir bulan April 2021, diperpanjang setahun sampai tahun 2022. Tentunya dengan beberapa ketentuan bagaimana memberikan kesempatan bagi pelakui UMKM untuk bisa melewati krisis pasca Covid,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan lembaga jasa keuangan (LJK) NTT dan perwakilan. (L. Ng. Mbuhang)