SUMBAWA BARAT NTB,Beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) di aula Endra Darmalaksana Mapolres Sumbawa Barat jalan Telaga Bertong Kelurahan Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (03/11/2019).
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sekitar pukul 12.25 wita,dirumah milik Pak M. DAHLAN (Mantan Kepala Desa Kokarlian) yang berlokasi dipinggir jalan raya Dusun Kokarlian Rt/Rw 003/002 Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat,.Saat kejadian Pak M. DAHLAN sedang berada di masjid kokarlian bersama warga sedang melaksanakan ibadah shalat jum’at.
Dilakukan oleh Empat Orang pelaku masing-masing berinisial “R” dan “D” Warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa serta ‘M” dan ‘K’ warga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. kata Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah SH di dampingi Kapolsek Seteluk IPTU Mulyadi S.Sos.KBO Reskrim Ipda pajri dan PS.kanit sek seteluk Aiptu darmawansyah.
“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP.Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dan.Ayat (2) ke 2e jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun”Jelasnya
Ia menerangkan kronologi kejadian, Awalnya para pelaku datang dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dan langsung parkir didepan rumah atau kios milik korban, selanjutnya 3 orang pelaku masing-masing inisial D,M dan K turun dari mobil dengan berpura pura membeli rokok sedangkan pelaku R Stand bye didalam mobil sambil memantau situasi dengan kondisi mesin mobil tetap hidup, saat para pelaku akan dilayani oleh korban ibu Herlina yang merupakan istri pak Dahlan tiba tiba pelaku M langsung menodongkan senjata replika jenis Airsoft Gun kearah perut korban.
Selanjutnya para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali rafia dan membekap mulut korban dengan menggunakan 2 buah handuk,kemudian korban diseret ke ruang tamu, setelah korban tidak berdaya kemudian para pelaku dengan leluasa merampas perhiasan 3buah cincin emas yang berada ditangan korban serta para pelaku mengambil 1buah HP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah yang berada didalam laci meja kios,para pelaku juga sempat mengobrak abrik kamar anaknya untuk mencari barang-barang berharga lainnya.
Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV milik warga yang berada tidak jauh dari TKP kurang dari 8 jam petugas berhasil menangkap pelaku “R” di Desa Kalabeso Kecamatan Buer saat akan mengembalikan mobil Rent Car Merk DAIHATSU XENIA yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi perampokan tersebut, dari hasil pemeriksaan di ketahui pelaku “R” melakukan aksi CURAS tersebut bersama pelaku “D”, “M” dan “K” kemudian pada hari sabtu tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 17.30 wita sampai pukul 18.00 wita dua orang pelaku “M” dan “K” berhasil ditangkap di lokasi Dusun Mama Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata Replika Jenis AIRSOFT GUN beserta 9 Butir amunisinya yang ditanam oleh pelaku “M” didalam tanah di halaman belakang rumah istrinya, dari pelaku “M” petugas juga mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.585.000.hasil penjualan 2 buah cincin emas, sedangkan untuk pelaku inisial “D” sampai saat ini masih Buron.
Akhirnya pihak Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan penangkapan karena telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup berupa Barang bukti yang disita sejumlah uang tunai sebesar Rp. 2.585.000,.1 Pucuk senjata Replika jenis AIRSOFT GUN warna Hitam Abu-abu beserta amunisinya sebanyak 9 butir.1 buah tas Pinggang Merk OKEY warna hitam.1 unit mobil Merk Daihatsu XENIA, No. Pol : BG 1479 RC, Warna Silver Metalik, NOKA : MHKV1AA2JBK106365, NOSIN : DP50858, STNK atas nama Pemilik : SANTY LITA ROSETA, ST.1 buah cincin emas berlian.1 gulungan tali raffia dan 2 buah Handuk warna Biru dan putih.
“kepada masyarakat jangan menyimpan uang dan perhiasan dalam jumlah banyak di rumah dan bila berpergian atau beraktifitas ke luar rumah agar lebih berhati-hati dan mengunci rumah apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkannya kepihak kepolisian terdekat.”Pungkasnya (RozakB5)