King Finder Wong Dihukum 3,6 Tahun, Pieter Talaway Sebut Putusan Hakim Kacau Balau

  • Whatsapp

SURABAYA – King Finder Wong, terdakwa pada perkara dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Kamis (11/6/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana dan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan melakukan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Menghukum terdakwa King Finder Wong dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/7/2024).

Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa King Finder Wong tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Hal yang meringankan terdakwa King Finder Wong belum pernah di Pidana.

“Hakim menilai terdakwa King Finder Wong tidak cukup beraslasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24,26 dan 29 KUHAPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan,” lanjut hakim Antyo Harri Susetyo membacakan amar putusan.

Putusan dari hakim ini ternyata selisih 1 tahun 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Darwis yang pada Kamis 13 Maret 2024 menuntut terdakwa King Finder Wong dengan hukuman 5 Tahun penjara.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding,? Terdakwa dan Jaksa sepakat pun sontak menyatakan banding.

“Kami banding Yang Mulia,” tegas Pieter Talaway, kuasa hukum dari terdakwa King Finder Wong.

Dikonfirmasi selesai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa King Finder Wong, Pieter Talaway menyebut putusan 3,5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya sebagai putusan yang kacau balau, karena hingga persidangan ini berakhir, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menyebutkan secara pasti siapa perempuan dimaksud dalam surat dakwaannya.

“Perempuan yang dikatakan bersama dengan terdakwa datang ke kantor Notaris Dedi itu sampai detik ini tidak pernah ada. Itu fiktif,” sebutnya.

Menurut Piter pihaknya baru bisa menerima putusan dari majelis hakim bersalah sepanjang Jaksa bisa membuktikan adanya perempuan lain yang dimaksud tersebut.

“Tetapi kalau perempuan lain itu fiktif lalu terdakwa ini dihukum. Itu kan tidak adil. Putusan terhadap King Finder Wong ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Harusnya dibuktikan dulu siapa perempuan itu,” pungkas Pieter Talaway selesai sidang.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja akibat tindakannya menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait