GARUT, beritalima.com | Pembangunan 14 kios di Pasar Samarang, Garut menuai polemik berkepanjangan karena diduga tanpa izin alias liar serta merubah Detail Engineering Design (DED) yang dibuat pada 2016 lalu.
Isu miring menyebutkan semua dilakukan oleh warga pasar yang tidak kebagian jatah sementara kabar lain karena ada kepentingan oknum pejabat.
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) merasa terpanggil untuk menyelamatkan aset daerah dan menjadwalkan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (7/6/2021).
Hadir pada acara tersebut Asisten Daerah (Asda) 1, Dr. H. Suherman, S.H, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadisperindag ESDM), Drs H. Nia Gania, Camat Samarang, Hj Neneng Martiana, dan Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman lengkap dengan pengurus serta beberapa anggota.
Asep Nurjaman merasa kecewa dengan sikap Bupati Garut selaku penanggung jawab keuangan dan pengelola aset daerah.
Dia menuding, Dinas Perindustrian dan Perdagangan lalai sehingga kios tersebut bisa berdiri tanpa ada tindakan preventif.
Kadisperindag ESDM, Drs H Nia Gania mencoba menjelaskan kronologi pembangunan pasar Samarang serta upaya yang dilakukan demi menyelamatkan aset daerah.
Sementara Camat Samarang, Hj Neneng Martiana mengatakan pihaknya hanya sebatas fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Setelah terjadi pembicaraan cukup alot, akhirnya disepakati bangunan tersebut harus dibongkar. (Pathuroni Alprian)