BIREUEN,ACEH,Beritalima.com – KIP Bireuen Gelar Uji Publik Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi Anggota DPRK Bireuen untuk Pemilu 2019 di Oproom Kantor Pemerintahan Kabupaten Bireuen , Selasa (13/2).
Kegiatan yang dibuka Ketua KIP Dr Mukhtaruddin,SH,MH dihadiri anggota komisioner KIP, Sejumlah Organisasi massa, Panwas, Dandim 0111/Bireuen, perwakilan kepala desa, unsur Forkopimda, akademisi tokoh masyarakat dan perwakilan aparatur Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dr Mukhtaruddin menjelaskan bahwa uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi sudah pernah dibahas dalam pertemuan dengan pimpinan parpol peserta pemilu, dan tujuannya menyamakan persepsi terkait jumlah Dapil dan alokasi Kursi DPRK Bireuen.
Disebutkan, hasil kajian dan pembahasan Dapil dan Alokasi sebelumnya untuk Pemilihan anggota DPRK Bireuen masih tetap sama dengan Pemilu sebelumnya yakni enam Dapil dengan jumlah 40 kursi dari jumlah pendudukankabupaten Bireuen 432.870 orang dengan Bahan Pertimbangan Penataan Dapil ( BPPD) berjumlah 10.821 orang.
Adapun enam Dapil kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen adalah Dapil Bireuen 1, dengan jumlah penduduk 68.069 dari Kecamatan Kota juang 49.270 dan Kecamatan Kuala 18.799 orangdengan jumlah kursi 6. Dapil Bireuen 2 berjumlah 108.325 meliputi kecamatan Peusangan 52.530, Kec.Jangka 28.808,kec. Peusangan Siblah Kruengb 11.873 dan Peusangan Selatan 15.014 dengan jumlah kursi 10.
Dapil Bireuen 3 jumlah pemilih 61.764 meliputi Kecamatan Kuta Blang 22.610, Makmur 15.523 dan Kec.Gandapura 23.621 dan jumlah kjursi 6. Untuk Dapil Bireuen 4 jumlah pemilih 69.047 meliputi Kec.Juli 32.766 dan Kec.Jeumpa 36.281 dengan jumlah kursi 6. Sementara Dapil Bireuen 5 berjumlah 64.163 meliputi kec.Jeunib 24.709, Kec.Plimbang 11.949 dan Kec.Peudada 27.505 dengan jumlah kursi 6. Dan Dapil Bireuen 6 berjumlah 61.502 pemilih, meliputi Kec.Samalanga25.732, kec.Simpang Mamplam 27.036 dan Kec.Pandrah 8.734 pemilih dengan jumlah kursi dapil tersebut 6.
Ketua Devisi Tehnis KIP Bireuen , Saiful Hadi menyebutkan, tahapan penataan uji public bisa menjadi ajang komunikasi terkait Pemilu 2019 dalam Dapil yang sama. Dijelaskan ada tujuh prinsip yang dipedomani dalam penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan dan berada pada cakupan wilayah yang sama.
Selain itu Ketua KIP Bireuen Dr Mukhtaruddin,SH,MH mengatakan Pemilu itu sebenarnya hajatan masyarakat,KIP sebagai penganyom dan pelayanan, maka Mukhtaruddin mengharapkan dukungan semua pihak mendukung sepenuhnya agar Pemilu sukses. ( HERA)