KUPANG, beritalima.com – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong para bupati dan wali kota serta DPRD, untuk membentuk Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota.
Dasar dibentuknya Komisi Infornasi di kabupaten/kota, adalah Undang-Undang Nomnor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami terus mendorong dan meyakinkan pentingnya, hadirnya Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota, tetapi keputusan terakhir ada di bupati dan wali kota serta DPRD, karena berkaitan dengan bagaimana daerah itu siap dari aspek anggaran, sumber daya manusia dan aspek sarana prasarana,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Lede Bole Baja, saat dihubungi beritalima.com, Selasa (12/10/2021).
Agus Baja menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sangat jelas bahwa Komisi Informasi kabupaten/kota dapat dibentuk apabila dibutuhkan.
“Dibutuhkan, disini sangat tergantung daripada komitmen pemerintah kabupaten/kota bersama DPRD dan elemen masyarakat lainnya, yang menginnginkan akan adanya KIP di kabupaten atau kota tersebut. Jadi pada intinya Komisi Informasi Provinsi maupun Komisi Informasi Pusat sangat mendukung, jika kabupaten kota terbentuk yang namanya Komisi Informnasi Kabupaten atau Komisi Informasi Kota,” kata Agus baja menambahkan.
Namun demikian, hal ini terwujud kalau ada komiten daripada kepala daerah termasuk di dalamnya DPRD dan elemen masyarakat yang lain.
Menurut Agus Baja, selama Komisi Informasi Privinsi hadir di di NTT pada 28 Agustus 2019, sudah ada sejumlah kabupaten yang dikunjungi untuk menyampaikan tentang keberadaan Komisi Infoformasi, juga terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, termasuk juga bagaimana nanti akan dibentuknya yang namanya Komisi Informasi di kabupaten/kota. Dimana dalam kunjungan itu, ada juga yang respon positif dan juga ada yang kurang respon.
“Respon postifinya, yaitu mereka akan segera berkonsolidasi dengan DPRD. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut daripada rencana pembentukan Komisi Informasi di kabupaten/kota. Jadi sampai dengan saat ini belum ada komisi informasi yang terbentuk di kabupaten/kota,” jelas Agus Baja.
Yang respon positif pembentukan Komisi Informasi di kabupaten dan kota, yakni antarlain Kota Kupang, Timor Tengah Utara, Sumba Barat Daya, Ende, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sikka, Sabu Raijua, Lembata, Sumba Timur, Belu dan Flores Timur. (L. Ng. Mbuhang)