KUPANG,beritalima.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Nusa Tenggara Timur pada 28 Agustus 2020, genap satu tahun di provinsi berbasis kepulauan itu.
Di usianya yang ke-1, Komisioner KIP Nusa Tenggara Timur menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kinerja selama tahun 2020.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti Adoe, bersama anggota Komisioner yang lain, yaitu yakni Agustinus L. B. Baja, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa dan Informasi; Daniel Tonu, Koordinator Bidang Edukasi dan Sosialisasi; Icsan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kerja Sama Antar Lembaga, menyampaikan kinerja KIP NTT sejak 28 Agustus 2019 s.d 27 Agustus 2020.
“Tentunya ada banyak tantangan yang dihadapi, tapi kami bersyukur ada banyak juga dukungan kepada kami terutama pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Gubernur NTT bersama jajarannya, terkhusus Bapak Kepala Dinas Kominfo NTT, yang selalu memfasilitasi kami dalam berbagai kegiatan,” kata Maryanti Adoe, saat jumpa pers di Kupang, Kamis (27/8/2020).
Maryanti, menyampaikan bahwa Komisi Informasi NTT sebanyak lima orang, tapi saat ini hanya berempat, karena satu orang komisioner yaitu Pius Rengka, yang awalnya terpilih sebagai Ketua KIP NTT, beliau telah mengundurkan diri, baik itu sebagai Ketua maupun sebagai anggota. Pergantian antarwaktu masih dalam proses.
“Jadi pasca pengunduran diri beliau yang diajukan secara tertulis pada tanggal 21 Juli 2020, kami kemudian melakukan rapat pleno untuk memilih ketua yang baru. Dan dalam rapat pleno tersebut, saya dipercaya oleh teman-teman untuk sebagai Ketua KIP NTT,” ujarnya.
Selanjutnya, Maryanti memberikan kesempatan kepada Komisioner yang lain untuk menjelaskan apa saja yang dilakukan KIP NTT selama satu tahun.
Icsan Pua Upa menyampaikan bahwa selama ini, KIP NTT sudah melakukan audiens dan kunjungan ke beberapa badan publik untuk memastikan bahwa implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah bisa diimplementasikan secara optimal.
Dia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah merupakan ujung tombak dalam pelayanan informasi badan publik.
Mandat PPID dalam UU Keterubukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, itu ada pada Pasal 1, 7, 9, 10 s.d 16, 19 dan Pasal 22, dimana dijelaskan apa saja yang harus disiapkan, dilakukan dan dilaporkan oleh PPID sebagai badan publik. Misalnya, menyusun terkait daftar informasi publik, informasi secara berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Hal inilah yang menjadi catatan kami pada beberapa badan publik, dalam setahun ini kami melihat bahwa memang badan publik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi belum sangat maksimal. Walaupun secara aturan itu ada PPID badan publik dengan PPID utama di Kominfo ini, tapi memang belum sangat otimal,” ujar Icsan.
Menurut Icsan, saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah, dan ada beberapa kabupaten yang menyambut positif untuk segera membentuk Komisi Informasi di daerah, yaitu antar lain kabupaten Timor Tengah Utara, Sikka, kabupaten Kupang, Kota Kupang, di pulau Sumba dan beberapa daerah lainnya .
Daniel Tonu menambahkan, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 di NTT sangat kompleks. “Karena letak geografis di NTT begitu banyak daerah yang terpisah, sehingga KIP NTT memiliki kelemahan, tetapi kami optimis bahwa dukungan pemerintah kepada KIP NTT, kami yakin bahwa tahun 2020 akan kami menyelesaikan, yaitu sosialisasi secara intensif ke seluruh OPD lingkup Pemprov NTT,” kata Daniel.
Sementara itu, Agus Baja mengatakan, setelah dilantik pada 28 Agustus 2019, KIP NTT bergerak cepat, dengan membentuk struktur lembaga, selanjutnya menyusun tata tertib, gugus tugas, kode etik KIP NTT, dan rencana strategis KIP NTT, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP), penyelesaian sengketa informasi publik (PSI).
Disebutkan hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah lembaga vertikal yang ada di NTT baik itu Pengadilan Tinggi, Polda NTT, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya. Dan saat itu dirinya selalu menyampaikan informasi di apa itu sengketa informasi di KIP dan bagaimana prosesnya bagi seluruh lembaga yang ada supaya orang bisa paham bagaimana prosesnya.
Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada DKPD-SKPD yang ada di lingkup provinsi NTT.
Selain itu ada kunjungan KIP ke sejumlah media massa baik cetal dam elektronik di Kota Kupang
KIP juga melakukan sosialisasi ke sejumlah partai politik di NTT. “Kita juga melakukan sosialisasi sengketa politis di beberapa kabupaten antar lain di Lembata, Sikka, Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara. Kemudian kabupaten lain yang belum akan di selesaikan pada tahun ini dan 2021,” ujar NTT.
Selanjutnya, Agus menjelaskan, sejak 28 Agustus 2019 s.d 27 Agustus 2020, terdapat satu pengajuan sengketa Informasi di KIP NTT, yaitu sengketa Informasi yang ajukan oleh DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang. (L. Ng. Mbuhang)