Menurutnya, Tujuan membuka PPID itu karena kita semua berhak mendapatkan informasi tertang tahapan pemilahan di provinsi Aceh,
Pihaknya berharap proses pelayanan informasi tidak berhenti di KIP Aceh. Tetapi juga seluruh kabupaten/kota agar lebih pro aktif dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
Bagi para Jurnalis dan masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pilkada damai dapat berkunjung ke KIP Aceh dengan bebrapa syarat seperti menigisi Formulir sesuai data KTP” ungkap Ridwan Hadi.
Kabid Humas dan Data KIP Aceh, Roby Syah putra juga mengatakan, sosialisasi PPID merupakan wujud pelayanan informasi publik, yang bertujuan agar semua pihak termasuk elemen masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan yang ada di Aceh.
Bagaimana kita kemas Informasi kepemiluan dengan baik dan tetap menjaga kualitas pemilu damai, walaupun pilihan berbeda geutanyo tetap meusyedara.” Sebut Roby
Dia menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh stakeholder bahwa KIP Aceh memiliki pusat pelayanan informasi dan data yang berlokasi di Media Center KIP Aceh,’’(**)