JAKARTA, Beritalima.com– Possore.com– Mugkin karena Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengindahkan berbagai kritikan yang dimuat berbagai media massa belakangan ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah.
Surat pertama ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Letjen TNI (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto yang meminta membatalkan rencana kenaikan iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena berdasarkan Peraturan Presiden No: 64/2020 akan mengalami kenaikan mulai Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta Kelas III tahun depan.
Kedua, Fraksi PKS DPR RI juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dengan yang meminta agar Pemerintah dalam hal ini PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena minyak dunia sudah beberapa bulan terjun ‘bebas’ bahkan sampai dibawah 20 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Dr Jazuli Juwaini kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/5), dua surat tersebut dikirimkan Fraksi, Senin (18/5), semata-mata untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Surat itu juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS DPR RI sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Kami melaksanakan tugas dan kewajiban dari setiap Anggota DPR RI yang diperintahkan UU No: 17/2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspon dengan bijak oleh Pemerintah,” ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif dengan meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini. Alasan mendasarnya pandemi virus Corona (Covid-19) benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis.
Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
Dalam kondisi demikian, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Jazuli.
Dalam surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin UUD. Fraksi PKS menilai, kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.
Dalam surat yang dikirimkan ke Menteri ESDM, Fraksi PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh PT Pertamina. ‘Kebijakan penurunan harga BBM dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak Februari sudah mulai menurun,” ungkap Jazuli.
Dalam hitungan Fraksi PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar AS per barel. Karena sudah lebih dari separuh turunnya, sangat wajar Pemerintah menurunkan harga BBM.
Sebagai perbandingan, delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Philipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini. Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM enam kali.
Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir. “Sudah menjadi tugas pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menurun daya belinya, sementara roda perekonomian harus terus bergulir, baik dalam skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Inilah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menurunkan harga BBM,” demikian Jazuli Juwaini. (akhir)